Bupati OI Digelandang BNN
Kejagung: Ofi tidak akan Ditahan
Namun Ofi tidak akan ditahan melainkan melanjutkan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan di Jakarta.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan Ofi akan menjalani persidangan di PN Palembang.
Namun Ofi tidak akan ditahan melainkan melanjutkan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan di Jakarta.
"Di Palembang dia akan menjalani masa rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar. Sembari itu, kita akan terus melanjutkan proses hukumnya dan diusahakan sidang dalam waktu dekat ini," kata Koordinator Jampidum Kejagung RI, Jaja Subagja, Selasa (9/8/2016).
Dikatakan Jaja, Ofi dalam kasus ini berstatuskan sebagai pemakai narkoba.
Ia dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita belum tahu sistem pengamanan seperti apa selama ia berada di rumah sakit. Apakah diperbolehkan keluarga membesuk, kita lihat nanti," kata Jaja.