Bupati OI Digelandang BNN

Kejagung: Ofi tidak akan Ditahan

Namun Ofi tidak akan ditahan melainkan melanjutkan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan di Jakarta.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Bupati Ogan Ilir non aktif Novi (kiri) saat tiba di Kejari Palembang, Selasa (9/8/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan Ofi akan menjalani persidangan di PN Palembang.

Namun Ofi tidak akan ditahan melainkan melanjutkan masa rehabilitasi yang sudah dijalankan di Jakarta.

"Di Palembang dia akan menjalani masa rehabilitasi di RS Ernaldi Bahar. Sembari itu, kita akan terus melanjutkan proses hukumnya dan diusahakan sidang dalam waktu dekat ini," kata Koordinator Jampidum Kejagung RI, Jaja Subagja, Selasa (9/8/2016).

Dikatakan Jaja, Ofi dalam kasus ini berstatuskan sebagai pemakai narkoba.

Ia dijerat pasal 112 dan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita belum tahu sistem pengamanan seperti apa selama ia berada di rumah sakit. Apakah diperbolehkan keluarga membesuk, kita lihat nanti," kata Jaja.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved