TAG
Rivat Ekaputra bunuh selingkuhan istri
-
Menurut Kriminolog Sumsel, Sri Sulastri mengenai hal tersebut, bisa saja hukuman bagi terdakwa Rivat diringankan.
Jumat, 19 Februari 2021
-
Rivat mengikuti persidangan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih dan JPU yang terdiri dari Nopri Exandi SH dan Dedi SH mengikuti
Kamis, 18 Februari 2021
-
Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih menggelar sidang perdana kasus pembunuhan selingkuhan istri di Diva Karaoke Prabumulih dengan terdakwa Rivat
Jumat, 5 Februari 2021
-
Sekarang saya cuman bisa bertobat dan mohon ampun kepada Allah dan saya memohon maaf kepada keluarga korban.
Senin, 14 Desember 2020
-
Jadi diceritakannya semua kalau istri saya sering ngobrol dengan dia di rumah dia dan hal-hal lain.
Senin, 14 Desember 2020