TAG
program pemutihan denda pajak kendaraan
-
Syarat untuk bisa ikut pemutihan pajak pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif yaitu, bawa STNK asli, SKPD asli, KTP asli, dan KK asli
Jumat, 1 Oktober 2021
-
Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, beberapa provinsi di Indonesia melakukan kebijakan penghapusan denda pajak bermotor
Rabu, 21 Oktober 2020
-
Pembayar pajak di Kantor Pajak di Kota Muaradua Kabupaten OKU Selatan mengalami peningkatan. Menyusul kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan
Rabu, 16 September 2020
-
Meski program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama sedang berjalan, namun animo masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi.
Rabu, 12 Agustus 2020