Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Segera Berakhir. Berikut Daftar Provinsi Termasuk Sumsel

Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, beberapa provinsi di Indonesia melakukan kebijakan penghapusan denda pajak bermotor

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ZAINI
Sejumlah warga wajib pajak antre menyerahkan formulir pembayaran pajak kendaraan 1 tahun di Kantor Samsat Jalan POM IX Kampus Palembang, Jumat (27/12/2013). Mendekati akhir tahun kantor Samsat Palembang dipadati warga yang hendak membayar pajak mobil dan motor. 

SRIPOKU.COM -- Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, beberapa provinsi di Indonesia melakukan kebijakan penghapusan denda pajak bermotor.

Provinsi yang memberlakukan peraturan ini mulai dari Jawa, Sumatera, dan Bali.

Seperti yang dilakukanoleh Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Tengah ( Jateng) yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 22 Oktober 2020:Scorpio Menahan Diri Berkomentar Kasar Pada Pasangan

Baca juga: PT Nikon Hengkang Dari Indonesia, Mulai 22 Oktober 2020 Hentikan Operasional

Baca juga: BREAKING NEWS Tambang Batubara di Muaraenim Longsor, 10 Pekerja Tertimbun Berikut Nama & Asalnya

Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Jawa Barat

Dispensasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

Jawa Timur

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved