TAG
Empat mantan Pimpinan DPRD Muba
-
Mantan Pimpinan DPRD Muba Riamon Iskandar dipeluk keluarganya usai divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selasa, 10 Mei 2016
-
Mantan pimpinan DPRD Muba yang terkait kasus suap RAPBD dan LKPJ Bupati Muba rata-rata divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Selasa, 10 Mei 2016
-
Riamon Iskandar telah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 149 juta. Uang itu didapatinya dari jual tanah warisan.
Rabu, 13 April 2016
-
Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan sebelumnya.
Senin, 14 Maret 2016
-
Sdang perdana empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, dijadwalkan pada Senin (7/3/2016).
Senin, 29 Februari 2016
-
Pahri dan empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, dititipkan penyidik KPK ke Rutan Pakjo Palembang.
Kamis, 11 Februari 2016