Empat Mantan Pimpinan DPRD Muba Divonis Pengadilan (FOTO)

Mantan pimpinan DPRD Muba yang terkait kasus suap RAPBD dan LKPJ Bupati Muba rata-rata divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI

TERDAKWA mantan Ketua DPRD Muba Islan Hanura acungkan jempol usai di vonis 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, pada sidang pembacaan vonis OTT R-APBD Muba di pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/5/2016). Sedangkan Riamon Iskandar, Aidil Fitri divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan Darwin AH divonis 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved