NEWS VIDEO SRIPO

Jual Tanah Warisan, Riamon Kembalikan Uang Suap Rp 149 Juta

Riamon Iskandar telah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 149 juta. Uang itu didapatinya dari jual tanah warisan.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM,PALEMBANG -- Empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, kembali menjalani sidang kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014 Kabupaten Musi Banyuasin di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4/2016).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan istri Bupati Musi Banyuasin, Lucianty Pahri sebagai saksi di Persidangan.

Menurut Jaksa, Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar telah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 149 juta. Bahkan demi mengembalikan uang itu, Riamon diketahui harus rela menjual tanah warisannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved