Riamon Iskandar Dipeluk Keluarga Usai Vonis Pengadilan (FOTO)
Mantan Pimpinan DPRD Muba Riamon Iskandar dipeluk keluarganya usai divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Editor:
Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI
Mantan Pimpinan DPRD Muba Riamon Iskandar dipeluk keluarganya usai divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara pada sidang pembacaan vonis OTT RAPBD dan LKPJ Bupati Muba di pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/5/2016).
Rekomendasi untuk Anda