Riamon Iskandar Dipeluk Keluarga Usai Vonis Pengadilan (FOTO)

Mantan Pimpinan DPRD Muba Riamon Iskandar dipeluk keluarganya usai divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ZAINI

Mantan Pimpinan DPRD Muba Riamon Iskandar dipeluk keluarganya usai divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara pada sidang pembacaan vonis OTT RAPBD dan LKPJ Bupati Muba di pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/5/2016).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved