TAG
Bambang Widjojanto
-
Terkait kemungkinan penahanan Bambang, Nursyahbani Katjasungkana selaku kuasa hukumnya mengatakan tidak ada alasan untuk menahan Bambang.
Selasa, 3 Februari 2015
-
Tapi apa saja yang dilaporkan saat ini belum bisa dibuka di muka publik supaya penyelidikan benar-benar lancar.
Kamis, 29 Januari 2015
-
BW yang mengenakan kemeja cokelat dipadu dengan rompi hitam tersebut tiba di lantai enam gedung Ombudsman sekitar pukul 11.50.
Kamis, 29 Januari 2015
-
"BW (Bambang Widjojanto) KPK minta mundur ke AS (Abraham Samad) ya? Itu kan temannya. (Minta) mundur ke Presiden," kata Bonaran di KPK
Kamis, 29 Januari 2015
-
Adanya anggapan upaya penghancuran KPK disebabkan karena seluruh pemimpin KPK saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Rabu, 28 Januari 2015
-
"Kan harus bikin surat ke Presiden, apa pun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada Presiden," kata Bambang
Selasa, 27 Januari 2015
-
Bambang resmi mengajukan pengunduran diri karena telah ditetapkan tersangka kasus dugaan keterlibatann kesaksian palsu oleh Polri.
Selasa, 27 Januari 2015
-
Kedatangan BW merupakan buntut dari penangkapan dirinya yang dinilai melanggar Hak Azazi Manusia (HAM)
Selasa, 27 Januari 2015
-
"Saya memohon dukungan publik untuk tetap konsisten pada program pemberantas korupsi," ujar Bambang
Senin, 26 Januari 2015
-
Bambang Widjojanto sudah tiba sejak pagi di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB.
Senin, 26 Januari 2015
-
Presiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Senin, 26 Januari 2015
-
Apa yang dialami Bambang saat ini adalah bagian dari kriminalisasi yang dilancarkan loyalis Komjen Budi Gunawan di Polri untuk melemahkan KPK.
Senin, 26 Januari 2015
-
Karena itu, ia mengaku biasanya berangkat mengantarkan anaknya lebih pagi. Namun, pada Jumat pagi kemarin, mereka berangkat agak siang.
Sabtu, 24 Januari 2015
-
Mengenai rekannya di KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yakni Adnan Pandu Pradja. Bambang mengaku belum mengetahuinya.
Sabtu, 24 Januari 2015
-
Menurut dia, kualifikasi delik Pasal 242 itu ada pada ayat 1, 2, dan 3 yang ia anggap tidak cukup kuat.
Sabtu, 24 Januari 2015
-
Kemarin saya mendengar dari Pak Amir Syamsuddin, dia hampir 50 tahun jadi lawyer belum pernah dapat kasus yang seperti ini.
Sabtu, 24 Januari 2015
-
"Tapi saya tidak punya bukti untuk itu. Tapi saya akan mengikuti prosesnya," ucap Bambang.
Sabtu, 24 Januari 2015
-
Menurut Bambang, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya melalui keputusan presiden.
Sabtu, 24 Januari 2015
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved