Wakil Ketua KPK Ditangkap Polisi
Bambang Menilai tak Tepat Polisi Menetapkannya sebagai Tersangka
Menurut dia, kualifikasi delik Pasal 242 itu ada pada ayat 1, 2, dan 3 yang ia anggap tidak cukup kuat.
SRIPOKU.COM, DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mempertanyakan alasan Badan Reserse Kriminal Polri yang menetapkannya sebagai tersangka atas tuduhan menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
"Kasus ini sudah ada sejak 2010. Harus sudah dilakukan sejak zaman itu kan. Saya masuk ke KPK tahun 2012," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).
Bambang menilai tidak tepat jika polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 242 KUHP.
Menurut dia, kualifikasi delik Pasal 242 itu ada pada ayat 1, 2, dan 3 yang ia anggap tidak cukup kuat.
"Menurut saya yang juga seorang penyidik, kualifikasi itu tidak cukup lengkap. Harus dikualifikasi ayat 1-nya di soal perdata, ayat 2-nya di soal pidana. Gugatannya di mana? Di MK. MK itu pidana atau perdata? Terus apakah saya memberikan kesaksian palsu? bagaimana saya memberikan kesaksian palsu, kan saya sebagai lawyer," ujar dia.
Tidak hanya itu, Bambang mempertanyakan sikap polisi yang menyatakan bahwa ia telah menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu di pengadilan MK dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah.
Menurut Bambang, polisi tidak berhak menyatakan keterangan saksi di pengadilan palsu atau tidak sebab itu merupakan kewenangan hakim.
"Bagaimana mungkin dalam seluruh proses persidangan hakimnya tidak pernah menyatakan itu sumpah palsu, malah pihak luar yang menyatakan," ujarnya.