Wakil Ketua KPK Ditangkap Polisi

KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto

Bambang resmi mengajukan pengunduran diri karena telah ditetapkan tersangka kasus dugaan keterlibatann kesaksian palsu oleh Polri.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan
Kompas.com/Alsadad Rudi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berada di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2015) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduruan diri yang diajukan Bambang Widjojanto.

Bambang resmi mengajukan pengunduran diri karena telah ditetapkan tersangka kasus dugaan keterlibatann kesaksian palsu oleh Polri.

Namun pengunduran Bambang ditolak KPK karena menilai kasus yang menjerat Bambang adalah rekayasa.

"Polri menjadikan tersangka menurut pimpinan bentuknya rekayasa," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Kesimpulan itu diambil dalam rapat pemimpin KPK pada Senin 27 Januari 2015 malam.

Berdasarkan atas penilaian itu, kata Johan, Bambang masih berhak untuk menduduki jabatannya di KPK.

"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi, apakah mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) sementara atau tidak," tandasnya.

Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam.

Bambang yang saat itu menjadi penasihat hukum salah satu calon bupati diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved