Soal SP3, Bambang Widjojanto Serahkan kepada Kuasa Hukum
Presiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pengacaranya, terkait rencana pemerintah yang meminta kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasusnya.
"Saya serahkan pada lawyer, biar lawyer yang urus. Saya harus fokus dan konsultasi soal yang lain," kata Bambang di kediaman pribadinya Jalan Cening Ampe, Kampung Bojong Lio, RT 6/28, Kelurahan Cilodong, Sukmajaya, Depok, Minggu (25/1/2015).
Tersangka kasus pemalsuan kesaksian gugatan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010 itu mengaku akan mengajukan pemberhentian sementara dari pimpinan KPK.
"Saya akan mengajukan pada pimpinan KPK, dan nanti yang akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti presiden. Keputusannya saya serahkan pada mereka," kata Bambang.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto.
"Itu sedang dipelajari. Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW itu patokannya aturan undang-undang yang ada," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Sabtu (24/1/2015).