Gara-gara Panci dan Kuali, Pria di Prabumulih Sumsel Masuk Penjara
Polsek Prabumulih Barat menangkap seorang residivis berinisial SW atas kasus pencurian peralatan dapur.
Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pagar seng dan mengambil barang senilai Rp2,5 juta.
- Barang bukti yang diamankan meliputi panci, kuali, ceret, hingga blender merek Miyako.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus masuk rumah warga dan mencuri barang berharga.
Kali ini pelaku berhasil diamankan berinisial SW (33) warga Gang Surya, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel).
Pria yang merupakan residivis kasus pencurian itu diamankan petugas saat berada di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah panci besar serta satu buah kuali besar dan satu buah kuali kecil.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby K., S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, S.H membenarkan penangkapan itu.
Tomas mengatakan, diringkusnya pelaku bermula dari laporan korban ke Polsek Prabumulih Barat.
Baca juga: Curi Mesin Pompa Air, Residivis Asal Mangga Besar Diringkus Tim Wester Polsek Prabumulih Barat
Korban mengaku rumahnya dibobol maling pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku masuk ke area belakang rumah korban dengan cara membuka pagar seng yang berada di bagian belakang rumah.
Setelah berhasil masuk ke halaman, pelaku menuju teras rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu buah panci kukusan, satu buah panci tekwan, satu buah panci besar, satu buah ceret stainless, satu unit blender merek Miyako, dua buah panci magicom, serta sejumlah peralatan tukang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,5 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga berhasil mengetahui identitas dan lokasi pelaku.
Petugas lalu langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan dan saat dilakukan interogasi awal, SW mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut seorang diri.
| Bapak dan Anak di PALI Nekat Mencuri Brondol Sawit Milik PT SBAL Demi untuk Membeli Beras |
|
|---|
| Curi Mesin Pompa Air, Residivis Asal Mangga Besar Diringkus Tim Wester Polsek Prabumulih Barat |
|
|---|
| Pria Jagoan di Kertapati Palembang Ini Ciut Berhadapan dengan Ipda Popay, Ini Kejahatannya |
|
|---|
| Video Pribadi Gadis Muara Enim Tersebar ke Keluarga, Diperas Mantan Pacar Hingga Rp20 Juta |
|
|---|
| Residivis Curanmor di Muratara Kembali Berulah, Sempat 2 Bulan Buron Kini Diamankan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/malingpancikuali.jpg)