Video Pribadi Gadis Muara Enim Tersebar ke Keluarga, Diperas Mantan Pacar Hingga Rp20 Juta
Polres Prabumulih menangkap pria berinisial FA atas dugaan pemerasan dan penyebaran konten pribadi mantan pacarnya.
Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Pelaku mengancam korban sejak tahun 2022 dan telah menerima uang total sekitar Rp20 juta dari korban.
- Korban yang merupakan warga Muara Enim melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami tekanan mental selama bertahun-tahun.
- Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang perempuan muda asal Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel) diperas oleh mantan pacar, FA (26).
Korban terus dipaksa memberikan sejumlah uang jika tidak ingin foto dan vidoe pribadi disebar ke media sosial.
Kecemasan korban diyakini sudah jauh berkurang setelah FA berhasil ditangkap personel Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.
Karyawan swasta itu diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB beserta barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Baca juga: Foto Tanpa Busana Disebar Mantan Pacar, Wanita Asal OKI Lapor ke Polrestabes Palembang
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini penyidik terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan ibu korban berinisial R ke Polres Prabumulih pada 2 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, R melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya yang terjadi pada tahun 2022 saat korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Saat korban masih berpacaran dengan FA, korban diduga kerap diminta memperlihatkan foto dan video pribadi yang kemudian dikirimkan oleh korban kepada pelaku.
Selain itu, menurut keterangan korban, pada tahun 2022 dirinya beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu lokasi yang berhasil diidentifikasi berada di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Namun, hubungan pacar keduanya kandas dan pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Baca juga: Wanita Muda di Palembang Ini Laporkan Mantan Pacar, Gegara Video Pribadi Diancam Disebar di Medsos
Korban mengaku telah beberapa kali memberikan uang kepada pelaku sejak tahun 2022 hingga 2026 dan total uang yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa sebagian foto pribadi miliknya diduga telah dikirimkan pelaku kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ancaman yang terus dilakukan pelaku tersebut membuat korban mengalami tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun.
| Muara Enim Anggarkan Rp 6,8 Miliar untuk Santunan Kematian |
|
|---|
| Viral Unggahan Akun Pria Tersakiti Tuding Polisi Lahat Lakukan Pemerasan, Kapolres: Silakan Melapor |
|
|---|
| Breaking News : Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Enim, Ada Luka di Kepala |
|
|---|
| Kisruh Ganti Rugi Lahan Flyover Ujan Mas-Gunung Megang, Pemkab Muara Enim Akan Panggil PT KAI & KJPP |
|
|---|
| 2 Pemuda Dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Curi Keramik Rumah Warga di Ujan Mas Muara Enim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kasatreskrimdisebar.jpg)