Berita Muba

Marak Kapal Tongkang dan Tugboat Bersandar di Sembarang Tempat, Dishub Muba Surati Operator

Dinas Perhubungan Musi Banyuasin memberikan teguran keras kepada operator kapal tongkang dan tugboat.

Tayang:
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
TAMBAT LIAR - Sejumlah kapal tugboat dan tongkang melakukan tambat liar di tepian Sungai Musi kawasan Desa Bailangu Timur, Muba. Aktivitas bersandar tidak pada tempatnya tersebut menjadi perhatian Dishub Muba karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan infrastruktur di bantaran sungai. 
Ringkasan Berita:
  • Kapal-kapal tersebut ditemukan bersandar di lokasi terlarang di sepanjang alur Sungai Musi.
  • Aktivitas tambat sembarangan merusak ekosistem sungai dan mengancam integritas struktur tembok penahan jalan.
  • Dishub Muba mewajibkan penggunaan fasilitas tambat resmi dan zona labuh yang telah ditentukan.

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aktivitas kapal tongkang dan tugboat yang bersandar tidak pada tempatnya di sepanjang alur Sungai Musi di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian serius. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Muba melayangkan surat imbauan tegas kepada operator pelayaran agar tidak bersandar di lokasi terlarang.

Surat bernomor B-500.11/229/DISHUB/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengguna jalur perairan Sungai Musi

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Yus Farizal Pebriasnyah, mengatakan dari hasil peninjauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah kapal tongkang dan tugboat yang bersandar di pepohonan tepian sungai hingga pada struktur tembok penahan jalan.

Baca juga: Pondasi Pembangunan Jembatan Lalan Disenggol Tugboat, Dishub Muba Terjunkan Tim

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari surat imbauan pertama yang diterbitkan pada 18 Mei 2026, setelah tim Dishub Muba kembali melakukan inspeksi lapangan di kawasan Desa Bailangu Timur pada 25 Mei 2026.

"Aktivis tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan lingkungan serta infrastruktur publik," tegas Yusfarizal, Jumat (29/5/2026).

Selain itu, Dishub Muba juga menyoroti aktivitas tambat kapal di tembok penahan jalan. 

Beban tarik dari kapal tugboat maupun tongkang dinilai dapat merusak struktur penahan tebing yang selama ini menopang badan jalan di pinggir sungai.

Dari laporan tim, kapal tugboat dan tongkang yang menambatkan tali pada pepohonan di tepian sungai. 

"Jika tembok penahan mengalami kerusakan, dampaknya bisa sangat fatal karena berpotensi memicu longsor dan mengganggu akses transportasi masyarakat. Ini tentu membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar," tegasnya.

Praktik ini tidak boleh terus dilakukan karena dapat merusak ekosistem, memicu erosi, serta menyebabkan pohon tumbang.

"Kalau pohon yang menjadi tambatan roboh akibat menahan beban kapal berisiko membuat tongkang hanyut dan berpotensi menabrak fasilitas umum maupun kapal lain yang melintas di Sungai Musi," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved