Berita Prabumulih

Bobol Rumah Warga Cambai, Pemuda Asal Muara Enim Diringkus Tekab Polres Prabumulih

Warga Dusun IV, Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim tersebut diringkus di tempat persembunyiannya

Tayang:
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
BONGKAR RUMAH - Seorang pemuda berinisial JE (25) diringkusTim Opsnal Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih di kediamannya di Dusun IV Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, Sabtu (16/5/2026) Pelaku diringkus karena mencuri dengan cara membongkar rumah warga. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Opsnal Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil membekuk seorang pemuda berinisial JE (25)
  • Warga Dusun IV, Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim tersebut diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Alai Selatan
  • Dalam aksi pembongkaran tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit gawai pintar (handphone), tas berisi uang tunai total Rp 700 ribu, dokumen pribadi berupa KTP, serta sebuah kartu ATM.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Opsnal Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil membekuk seorang pemuda berinisial JE (25), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus bongkar rumah warga.

Warga Dusun IV, Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim tersebut diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Alai Selatan tanpa perlawanan pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, didampingi Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Kiki Hendra Sari (27). 

Karyawan swasta tersebut melaporkan rumahnya di Jalan Ar Rahman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dibobol maling pada Rabu (8/4/2026) subuh.

Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan cara merusak dan mencongkel jendela samping rumah korban, lalu memanjatnya untuk menggasak sejumlah barang berharga di dalam rumah.

Dalam aksi pembongkaran tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit gawai pintar (handphone), tas berisi uang tunai total Rp 700 ribu, dokumen pribadi berupa KTP, serta sebuah kartu ATM.

Dari tangan tersangka saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone merek Vivo yang dalam kondisi layar retak. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah kami ringkus dan barang bukti telah kami amankan. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Prabumulih," ungkap AKP Jon Kenedi saat memberikan keterangan, Senin (18/5/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan mendalam guna mendalami potensi keterlibatan tersangka pada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. 

Atas perbuatannya, JE akan dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved