Berita Lahat
Pria di Lahat Ini Pasrah Dikepung Tim Jagal Bandit, Perbuatannya Bikin Resah Warga Pasar Lama
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di kediamannya di Jalan Letnan Marzuki Gang Pandawa Lahat
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap HS (32) yang diduga dua kali mencuri kotak amal Masjid Mukimus Sunah di Lahat.
- Pelaku membawa kabur uang amal total Rp2,8 juta dengan memanfaatkan kondisi masjid yang sepi.
- Polisi menduga aksi pencurian dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan akibat kecanduan sabu.
SRIPOKU.COM, LAHAT — Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat menangkap seorang pria berinisial HS (32), karena diduga mencuri kotak amal di Masjid Mukimus Sunah, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di kediamannya di Jalan Letnan Marzuki Gang Pandawa Lahat pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono mengatakan, tersangka diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid tersebut.
“Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Lispono, Jumat (15/5/2026).
Dalam aksi pertama, pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil kotak amal berisi uang sekitar Rp1,6 juta.
Aksi tersebut kemudian dilaporkan pengurus masjid, Islahudin (57), ke SPKT Polres Lahat.
Namun, pelaku kembali beraksi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi yang sama.
Kali ini, HS membawa kotak amal ke kamar mandi masjid lalu memecahkannya menggunakan batu kali sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp1,2 juta.
“Total kerugian akibat dua aksi pencurian itu mencapai Rp2,8 juta,” kata Lispono.
Polisi menduga pelaku melakukan pencurian karena kecanduan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak amal yang telah rusak, batu kali yang digunakan untuk memecahkan kotak amal, serta baju kaos merah yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Berita Lahat
Tim Jagal Bandit
Curi Kotak Amal Masjid
pencuri kotak amal
Pencuri Kotak Amal Masjid
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto
AKBP Novi Edyanto
Aiptu Lispono
| Kajari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Capai Rp 1 Miliar terhadap Mantan Anggota DPRD |
|
|---|
| Daftar Mutasi Perwira di Polres Lahat, Kompol Ardan Richard Le'bo Jabat Wakapolres |
|
|---|
| Kejari Lahat Berhasil Kembalikan Rp1,6 Miliar Keuangan Negara dari Temuan BPK di Dinas PUPR |
|
|---|
| Zubaidi Warga Merapi Timur Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang Saat Mencuci Motor |
|
|---|
| Ratusan Warga Lahat Antusias Daftar Khitanan Massal dan Operasi Katarak Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tim-jagal-reskrim-lahat.jpg)