Berita Lahat

Pria di Lahat Ini Pasrah Dikepung Tim Jagal Bandit, Perbuatannya Bikin Resah Warga Pasar Lama

Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di kediamannya di Jalan Letnan Marzuki Gang Pandawa Lahat

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
Pelaku saat diamankan anggota Satreskrim Polres Lahat. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap HS (32) yang diduga dua kali mencuri kotak amal Masjid Mukimus Sunah di Lahat.
  • Pelaku membawa kabur uang amal total Rp2,8 juta dengan memanfaatkan kondisi masjid yang sepi.
  • Polisi menduga aksi pencurian dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan akibat kecanduan sabu.

SRIPOKU.COM, LAHAT — Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat menangkap seorang pria berinisial HS (32), karena diduga mencuri kotak amal di Masjid Mukimus Sunah, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di kediamannya di Jalan Letnan Marzuki Gang Pandawa Lahat pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Lispono mengatakan, tersangka diketahui telah dua kali melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid tersebut.

“Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB,” ujar Lispono, Jumat (15/5/2026).

Dalam aksi pertama, pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil kotak amal berisi uang sekitar Rp1,6 juta.

Aksi tersebut kemudian dilaporkan pengurus masjid, Islahudin (57), ke SPKT Polres Lahat.

Namun, pelaku kembali beraksi pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi yang sama.

Kali ini, HS membawa kotak amal ke kamar mandi masjid lalu memecahkannya menggunakan batu kali sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp1,2 juta.

“Total kerugian akibat dua aksi pencurian itu mencapai Rp2,8 juta,” kata Lispono.

Polisi menduga pelaku melakukan pencurian karena kecanduan narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak amal yang telah rusak, batu kali yang digunakan untuk memecahkan kotak amal, serta baju kaos merah yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved