Berita Lahat

Kajari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Capai Rp 1 Miliar terhadap Mantan Anggota DPRD

Tudingan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp1,05 miliar kepada 21 mantan anggota DPRD Lahat

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
Handout
BANTAH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah tudingan pemerasan yang beredar di media sosial terhadap dirinya dan sejumlah pejabat Pidsus Kejari Lahat.  
Ringkasan Berita:
  • Kajari Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah tudingan pemerasan yang beredar di media sosial terhadap dirinya dan sejumlah pejabat Pidsus Kejari Lahat
  • Tudingan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp1,05 miliar kepada 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 terkait kasus dugaan SPPD fiktif.
  • Teuku menjelaskan beberapa poin penting mengaku  pihaknya telah memberikan klarifikasi resmi kepada Kejati Sumsel yang datang langsung untuk menindaklanjuti persoalan ini.

SRIPOKU.COM, LAHAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah tudingan pemerasan yang beredar di media sosial terhadap dirinya dan sejumlah pejabat Pidsus Kejari Lahat

Tudingan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp1,05 miliar kepada 21 mantan anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 terkait kasus dugaan SPPD fiktif.

"Kami pastikan berita tersebut tidak benar atau bohong," tegas Teuku Lutfansyah saat memberikan klarifikasi di kantor Kejari Lahat, Selasa (12/5/2026).

Tudingan ini sebelumnya muncul melalui unggahan video di akun TikTok "derama hidup". 

Narasi dalam video tersebut mengeklaim bahwa oknum Kasi Pidsus Indra Susanto, Kasubsi Dik Pidsus Rahmat Memo, dan Kajari Teuku Lutfansyah meminta uang Rp50 juta per orang untuk menghentikan penyidikan dugaan SPPD Covid-19 fiktif.

Menanggapi hal tersebut, Teuku menjelaskan beberapa poin penting mengaku 
pihaknya telah memberikan klarifikasi resmi kepada Kejati Sumsel yang datang langsung untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Teuku menyebut kasus yang dimaksud terjadi pada tahun 2020, jauh sebelum dirinya menjabat. 

Kasus tersebut sempat dinyatakan tuntas pada 2021, namun muncul surat perintah penyidikan baru pada 2023 dari kepemimpinan sebelumnya.

Kajari menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya bahwa berita pemerasan tersebut adalah hoaks.

"Saya siap mempertanggungjawabkanya jika berita tersebut tidak benar," tegasnya. 


Senada dengan Kajari, Ketua DPRD Lahat periode 2019-2024, Fitrizal Homizi, juga membantah adanya praktik pemerasan oleh pihak kejaksaan. 

Ia menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar.

"Tidak ada pemerasan dan berita itu tidak benar sama sekali," ujar Fitrizal singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved