Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI Sumsel, Tiga Tersangka Sebentar Lagi Sidang

Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masuki babak baru.

Tayang:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen kejari oki
MELIMPAHKAN BERKAS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) kelas 1 A Kota Palembang pada Senin (11/5/2026) siang. Modus operandi ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana KUR petani tambak udang di OKI. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari OKI melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi KUR tambak udang ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang pada Senin (11/5/2026). 
  • Para tersangka diduga terlibat dalam penyelewengan dana KUR untuk kelompok petani tambak udang.
  • Ketiga terdakwa dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kota Palembang pada Senin (11/5/2026) siang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran nilai kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Disampaikan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, pelimpahan merupakan tindak lanjut penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana KUR di salah satu bank pelat merah di kawasan Tulang Bawang.

Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, periode 2022–2023.

Baca juga: Update Korupsi Dana KUR Tambak Udang di OKI, Eks Manager Bank Pelat Merah Segera Sidang

“Berdasarkanhasil audit, perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71,” ungkap Agung.

Dijelaskan dia, tiga orang yang kini menyandang status terdakwa memiliki peran krusial dalam skandal tersebut, yaitu:  

  • SS, Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) sekaligus pengelola keuangan perusahaan,  
  • Ln, Sekretaris PT KIM, dan  
  • Sn, selaku Micro Relationship Manager bank pelat merah periode 2022–2023.

“Ketiga tersangka saat ini sudah meringkuk di sel tahanan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan primair, mereka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejari Pagar Alam Dalami Dugaan Korupsi Dana KUR di Salah Satu Bank Pemerintah Daerah

“Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama,” imbuhnya.

Agung menegaskan, langkah tegas Kejari OKI ini adalah bukti nyata pengawasan terhadap aset negara.

Pihaknya berkomitmen menciptakan ekosistem perbankan yang bersih dari praktik kecurangan (fraud).

“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum OKI. Kami memohon dukungan masyarakat agar proses persidangan berjalan lancar demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved