Update Korupsi Dana KUR Tambak Udang di OKI, Eks Manager Bank Pelat Merah Segera Sidang

Dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara mencapai Rp9,5 miliar, tiga tersangka sebentar lagi sidang.

Tayang:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen kejari oki
DANA KUR - Penyidik Kejari OKI sedang memeriksa satu dari tiga tersangka dugaan korupsi dana KUR, Senin (4/5/2026). Kasus yang merugikan negara Rp9 miliar lebih ini sudah masuk tahap penuntutan. 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara mencapai Rp9,5 miliar, tiga tersangka sebentar lagi sidang.
  • Satu dari tiga tersangka merupakan mantan manager bank pelat merah di Lampung.
  • Ketiganya masih berada di ruang tahanan menanti sidang yang sebentar lagi digelar di Palembang.

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara mencapai Rp9,5 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu modal petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Perkembangan terbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI telah melimpahkan tiga tersangka ke jaksa penuntut.

Terhitung sejak Senin (4/5/2026), ketiga tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas II B Kayuagung.

Baca juga: Ada Eks Pimpinan Cabang Terjerat, 3 Tersangka Pemberian KUR Bank Pelat Merah di OKU Timur Sumsel

Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, mengungkapkan status hukum ketiga tersangka sudah masuk tahap penuntutan.

Satu dari tiga tersangka adalah oknum mantan pegawai bank pelat merah di Tulang Bawang, Lampung.

"Hari ini kami telah melaksanakan tahap II terhadap tiga tersangka kasus KUR petani tambak udang. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Agung.

Ketiga tersangka, yakni:

- SS selaku komisaris utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) dan pengelola keuangan perusahaan;

- Ln, sekretaris PT KIM; dan

- Sn selaku micro relationship manager bank pelat merah di Tulang Bawang periode 2022–2023.

"Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kayuagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4–23 Mei 2026," ujarnya.

Baca juga: Dorong UMKM Semakin Produktif, BRI Regional Office Palembang Salurkan KUR Rp 2,34 Triliun

Menurutnya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi berlapis, baik dakwaan primer maupun subsider, dengan ancaman hukuman berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim JPU segera merampungkan berkas dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

"Kami sangat berharap dukungan penuh dari warga OKI agar proses persidangan berjalan lancar demi tegaknya keadilan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved