Ada Eks Pimpinan Cabang Terjerat, 3 Tersangka Pemberian KUR Bank Pelat Merah di OKU Timur Sumsel

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah di OKU Timur.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Andi Wijaya
GELAR PEKARA - Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana (kemeja putih), ketika memimpin gelar perkara atas penetapan tiga tersangka pencairan KUR bank pelat merah di OKU Timur, Selasa (28/4/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah di OKU Timur.
  • Pencairan kredit dikucurkan pada periode 2020 hingga 2023.
  • Satu dari dua tersangka sementara ini tidak ditahan karena akan menunaikan ibadah haji di tahun 2026.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan salah satu bank pemerintah di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan.

Pencairan kredit dikucurkan pada periode 2020 hingga 2023.Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan tersangka dalam kasus ini ada tiga orang.

Yaitu, KS selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021–2022.

Lalu, SF selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2022–2024.

Baca juga: Netanyahu Kembali Dipanggil Pengadilan untuk Saksi Kasus Korupsi, PM Israel Sudah Hadir 80 Kali

Dan terakhir, FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Ketiganya jadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada Selasa, 28 April 2026, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

"Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji," bebernya. 

Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 orang dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,9 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved