Ada Eks Pimpinan Cabang Terjerat, 3 Tersangka Pemberian KUR Bank Pelat Merah di OKU Timur Sumsel
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah di OKU Timur.
Ringkasan Berita:
- Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank pelat merah di OKU Timur.
- Pencairan kredit dikucurkan pada periode 2020 hingga 2023.
- Satu dari dua tersangka sementara ini tidak ditahan karena akan menunaikan ibadah haji di tahun 2026.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan salah satu bank pemerintah di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan.
Pencairan kredit dikucurkan pada periode 2020 hingga 2023.Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan tersangka dalam kasus ini ada tiga orang.
Yaitu, KS selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021–2022.
Lalu, SF selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2022–2024.
Baca juga: Netanyahu Kembali Dipanggil Pengadilan untuk Saksi Kasus Korupsi, PM Israel Sudah Hadir 80 Kali
Dan terakhir, FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.
Ketiganya jadi tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
Sehingga tim penyidik pada Selasa, 28 April 2026, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
"Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji," bebernya.
Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 orang dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3,9 miliar.
| Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Obstruction of Justice |
|
|---|
| Berawal dari Tabung Gaji, Guru Asal Baturaja Raih Hadiah Utama Simpeda BSB Rp500 Juta |
|
|---|
| Nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Menangkan Hadiah Utama Simpeda Rp500 Juta |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Dorong Perluas Akses Keuangan, Perkuat Peran untuk Masyarakat Daerah |
|
|---|
| Bank Sumsel Babel Serahkan Bantuan Fasilitas Publik di HUT ke-19 Empat Lawang, Wujudkan Pembangunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gelarperkarakorupsi.jpg)