Berita Muratara

Pria Asal Bengkulu Ini Jadi Jagoan di Jembatan Maur Baru Muratara, Disergap Polisi Temannya Kabur

Tersangka yang dikenal jagoan diamankan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
TERSANGKA KASUS NARKOBA : Tersangka R (33) pria asal Kota Bengkulu saat diamankan di Mapolres Muratara. Foto: Humas Polres Muratara. 
Ringkasan Berita:
  • Kurir narkoba asal Bengkulu ditangkap di Muratara dengan barang bukti 21,15 gram sabu.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, satu pelaku lain masih buron.
  • Polisi akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap seorang kurir narkoba asal Bengkulu berinisial R (33) dan menyita dua paket sabu dari tangan tersangka.

Tersangka yang dikenal jagoan diamankan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Marhan.

Saat dilakukan penyergapan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Namun, satu orang berhasil melarikan diri, sementara tersangka R yang saat itu dibonceng berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,15 gram yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.

Marhan menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini hasil sinergi dengan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved