Hotman Paris Soroti Kasus Mahasiswi Dilecehkan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel, 'Lapor Kami'

Pengacara Hotman Paris ikut memberi reaksi atas kasus pelecehan yang dialami mahasiswi dan dilakukan oknum kepala kantor pos.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Instagram/@hotmanparisofficial
KORBAN PELECEHAN - Unggahan Hotman Paris soal kasus mahasiswi di Sumatera Selatan diduga jadi korban pelecehan oknum kepala kantor pos di Kota Pagaralam. Saat ini, korban sudah tidak lagi jadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Hotman Paris ikut memberi reaksi atas kasus pelecehan yang dialami mahasiswi dan dilakukan oknum kepala kantor pos.
  • Kuasa hukum korban memberi apresiasi atas perhatian Hotman, meski ada sedikit kekeliruan terkait status korban terbaru.
  • Perkara dugaan pelecehan ini sudah sampai ke tahap pengadilan negeri.

 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Pengacara Hotman Paris ikut memberi reaksi atas kasus pelecehan yang dialami seorang mahasiswi berinisial RA (24).

Korban melapor telah dilecehkan ketika magang di Kantor Pos Pagaralam, Sumatra Selatan.

Adapun sosok yang dilaporkan adalah Kepala Kantor Pos Pagaralam saat itu, UB (35).

Mengutip akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (27/4/2026), Hotman menyoroti kejanggalan penetapan status tersangka terhadap korban.

Ia meminta keluarga korban segera menghubungi tim hukum "Hotman 911".

"Minta keluarganya hubungi Tim Hotman 911! Hanya karena buka HP tanpa izin????," ujarnya.

Baca juga: Korban Sempat Jadi Tersangka, Update Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos di Sumsel ke Mahasiswi

Sebagai informasi, RA sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam delik aduan yang berbeda.

Korban ditetapkan sebagai tersangka karena UB membuat laporan bahwa RA melakukan pencurian data pribadi.

Namun, saat ini kasus RA sudah dihentikan dan dicabut status tersangkanya (SP3) oleh Tim Polda Sumsel usai gelar perkara beberapa waktu lalu.

Polisi telah menetapkan UB sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap RA yang terjadi saat korban sedang magang di Kantor Pos Pagar Alam.

Kuasa Hukum RA dari LBH Qisth, Kurnia Saleh, mengatakan pihaknya memang sempat berkoordinasi dengan tim Hotman Paris.

"Menyikapi unggahan Bang Hotman tersebut, kami pertama mengapresiasi Bang Hotman Paris yang menotifikasi kasus ini karena kita sama-sama advokat. Namun, secara konteks, kasus ini sudah punya perkembangan terbaru, yaitu kasus RA sudah di-SP3," ujarnya.

Ditambahkan Kurnia Saleh, status SP3 ini merupakan upaya bersama-sama, baik dari kuasa hukum (LBH Qisth), mahasiswa, dan Polda Sumsel.

Baca juga: Nasib UB Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang Dilaporkan Kasus Pelecehan ke Bawahan, Berkas Lengkap P21

Namun, unggahan Hotman Paris ini seolah-olah kasus ini masih dalam isu RA berstatus tersangka, padahal faktualnya kasus ini sudah di-SP3.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved