106 Besi Material Koperasi Merah Putih Dicuri, Tiga Pria Asal Sumsel Jadi Aktor Utama
Tiga pelaku pencurian 106 batang besi ukuran enam inci ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Lago.
Penulis: Ardiansyah | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Tiga pelaku pencurian 106 batang besi ukuran enam inci ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Lago.
- Besi tersebut merupakan material pembangunan untuk Koperasi Merah Putih.
- "Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban," kata polisi.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Tiga pelaku pencurian 106 batang besi ukuran enam inci ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin.
Besi tersebut merupakan material pembangunan untuk Koperasi Merah Putih.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Septa Alen Maryantino, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.
Lokasi kejadiannya di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 01.00 dini hari.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Ruko Pasar Kentut 14 Ilir Palembang Ditangkap, Dua Orang Masih Buron
Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Yidistira langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui tiga pelaku yang mencuri besi milik Koperasi Merah Putih Desa Banyu Urip.
Polisi yang mengetahui persembunyian ketiga pelaku langsung melakukan penggerebekan terhadap tiga pelaku.
Mereka adalah:
- S (55), warga Desa Banyu Urip, Banyuasin;
- M (37), warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang; dan
- M (35), warga Desa Banyu Urip, Banyuasin, ditangkap polisi di tempat persembunyiannya.
"Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban," katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya S dan A, guna melengkapi berkas perkara.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.
| Tujuh Boks Sabun dan Detergent 'Antar' Pria di Prabumulih ke Penjara, Dilaporkan Bos Sendiri |
|
|---|
| Lipsus: Mayoritas Lulusan SMA, PPPK Pendamping Koperasi Merah Putih di Banyuasin Terganjal Syarat D3 |
|
|---|
| Ulah Pencuri Bikin Satu Kecamatan Muara Enim Banjir, Bupati Edison Marah Besar |
|
|---|
| Kejar Target Nasional, 399 Koperasi Desa Merah Putih di Sumsel Mulai Dibangun |
|
|---|
| Curanmor Intai Perumahan Griya Bukit Baru Palembang, Satu Rumah Kehilangan Dua Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pencuribesikoperasi.jpg)