Breaking News

Berita Muba

Tampang 2 Pengedar Narkoba di Babat Toman Muba, Diamankan Polisi Simpan Sabu Setengah Kilogram

Kedua tersangka berinisial H (42) dan BA (38) yang ditangkap saat polisi menyamar di halaman parkir sebuah kafe.

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Kolase
DUA PENGEDAR SABU- Dua pengedar narkoba di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap setelah polisi Ditresnarkoba Polda Sumsel menjebak tersangka dengan cara undercover buy. Kedua tersangka berinisial H (42) dan BA (38) yang ditangkap saat polisi menyamar di halaman parkir sebuah kafe. 
Ringkasan Berita:
  • Dua pengedar narkoba di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap setelah polisi Ditresnarkoba Polda Sumsel menjebak tersangka dengan cara undercover buy
  • Kedua tersangka berinisial H (42) dan BA (38) yang ditangkap saat polisi menyamar di halaman parkir sebuah kafe
  • Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 502 gram

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Dua pengedar narkoba di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap setelah polisi Ditresnarkoba Polda Sumsel menjebak tersangka dengan cara undercover buy.

Kedua tersangka berinisial H (42) dan BA (38) yang ditangkap saat polisi menyamar di halaman parkir sebuah kafe.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 502 gram.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota mendapat informasi kalau ada dua orang yang kerap melakukan transaksi narkotika.

Setelah diselidiki ternyata orang yang dimaksud adalah H dan BA.

"Setelah mendapat informasi tersebut tim Unit 3 Subdit 2 melakukan penyelidikan dengan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy)," ujar Yulian, Kamis (16/4/2026).

Anggota kemudian berkomunikasi dengan tersangka H lalu memesan narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dengan harga Rp290 juta.

"Tersangka menyanggupi jumlah dan nominal tersebut dan diajak janjian transaksi di lokasi penangkapan," lanjutnya.

Ketika bertransaksi H datang bersama BA dan menyerahkan narkotika kepada anggota polisi yang menyamar.

Kemudian kedua tersangka langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan dibawa.

"Saat menggeledah pakaian, anggota menemukan kantong plastik hitam yang didalamnya berisi lima bungkus plastik klip," katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved