Kejari Geledah Dinas Perkim PALI
Dugaan Monopoli 22 Paket Proyek di Dinas Perkim PALI Terungkap, Kejari Geledah Kantor Dinas
Aroma tak sedap terkait dugaan monopoli proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Dugaan monopoli proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai terkuak.
- Hal ini menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI
- Penggeledahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan temuan salah satu perusahaan, yang memborong hingga 22 paket pekerjaan fisik hanya dalam satu instansi, yaitu Dinas Perkim PALI.
SRIPOKU.COM, PALI – Aroma tak sedap terkait dugaan monopoli proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mulai terkuak.
Hal ini menyusul aksi penggeledahan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI pada Senin (6/4/2026).
Penggeledahan tersebut diduga kuat berkaitan dengan temuan salah satu perusahaan, yang memborong hingga 22 paket pekerjaan fisik hanya dalam satu instansi, yaitu Dinas Perkim PALI.
Kajari PALI, Hamidi, melalui Kasi Intel Hendra Fabianto dan Kasi Pidsus Enggi Elber, menegaskan bahwa pola distribusi proyek tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Breaking News: Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkimtan, 3 Box Dokumen dan Laptop Diamankan
Pihaknya menyoroti pelanggaran terhadap ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang seharusnya menjadi batas maksimal sebuah perusahaan dalam menangani proyek dalam waktu bersamaan.
"Apa yang dilakukan pihak Dinas Perkim diduga menyalahi aturan. Ketentuan SKP itu sudah jelas batasannya. Saat ini proses penyidikan terus berjalan dan Senin depan kami akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Enggi Elber, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan aturan kualifikasi teknis pekerjaan konstruksi, setiap perusahaan wajib memperhitungkan SKP dengan rumus tertentu.
Untuk klasifikasi Usaha Kecil, Kemampuan Paket (KP) dibatasi maksimal 5 paket pekerjaan dalam waktu bersamaan.
Sementara untuk Usaha Non-Kecil, batasannya adalah 6 paket atau 1,2 N (N adalah jumlah paket terbanyak yang ditangani dalam 5 tahun terakhir).
Kondisi satu perusahaan yang memegang 22 paket sekaligus dinilai sebagai bentuk pengangkangan terhadap aturan persaingan usaha yang sehat.
Seorang pengamat pembangunan di PALI yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyayangkan lemahnya pengawasan di internal Dinas Perkim.
Ia menduga adanya faktor kedekatan khusus yang membuat aturan SKP diabaikan demi memenangkan perusahaan tertentu.
"Inilah dampaknya jika tidak mengindahkan aturan. Seharusnya dinas lebih paham, jangan sampai karena faktor kedekatan, perusahaan dibebaskan mengambil paket melebihi kapasitasnya. Apakah pihak perusahaan pura-pura tidak tahu atau memang sengaja tutup mata?" tuturnya.
Kejaksaan Negeri PALI kini tengah mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan untuk melihat potensi kerugian negara serta unsur pidana korupsi dalam praktik "borongan" proyek tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/perkim-22-paket.jpg)