Kejari Geledah Dinas Perkim PALI

Dugaan Kasus Monopoli 22 Proyek di PALI, Pengamat Sebut Tidak Masuk Akal

Tindakan ini merupakan buntut dari dugaan korupsi terkait monopoli 22 paket proyek oleh satu perusahaan pada tahun anggaran 2025.

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Mat Bodok
BERI KETERANGAN - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber (kanan) ketika usai memberikan keterangan terkait Penggeledahan di Kantor Perkim Pali. Foto diambil beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari PALI melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.
  • Tindakan ini merupakan buntut dari dugaan korupsi terkait monopoli 22 paket proyek oleh satu perusahaan pada tahun anggaran 2025.
  • Laporan tersebut menyoroti ketidakwajaran adanya satu penyedia jasa yang menguasai puluhan paket pekerjaan konstruksi di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

SRIPOKU.COM, PALI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI.

Tindakan ini merupakan buntut dari dugaan korupsi terkait monopoli 22 paket proyek oleh satu perusahaan pada tahun anggaran 2025.

Kajari PALI, Hamidi, melalui Kasi Pidsus Enggi Elbert menjelaskan bahwa penggeledahan ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian diteruskan ke Kejari PALI. 

Laporan tersebut menyoroti ketidakwajaran adanya satu penyedia jasa yang menguasai puluhan paket pekerjaan konstruksi di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Penyelidikan telah kami lakukan sejak Januari 2026 untuk mendalami informasi tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara pada akhir Maret 2026, penyidik menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi," ungkap Enggi Elbert.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tahun 2025 untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kejaksaan. 

Menurutnya, praktik satu perusahaan mengerjakan 22 paket proyek sekaligus sangat tidak masuk akal satu perusahaan mengerjakan puluhan proyek.

"Apa yang dilakukan Tim Penyidik Kejari PALI harus dihormati sebagai proses hukum. Bupati dan jajaran aparatur di PALI wajib mendukung penuh upaya ini guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih," tegas Riko.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved