Berita Prabumulih

2 Pria Jagoan di Prabumulih Dibikin tak Berkutik Tim Opsnal Tekab Pimpinan AKP Jon Kenedi

Kedua tersangka yang dikenal jagoan ini masing-masing berinisial AJ (22) dan GR (23).

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Edison
Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih 
Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku pengeroyokan di Prabumulih berinisial AJ (22) dan GR (23) ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih.
  • Korban Muhamad Yazid Fadillah (19) mengalami luka robek di tangan kanan akibat serangan pisau.
  • Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Tim Opsnal Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus dua pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kota Prabumulih.

Kedua tersangka yang dikenal jagoan ini masing-masing berinisial AJ (22) dan GR (23).

Dari tangan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah korban Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6, Kecamatan Prabumulih Timur melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penganiayaan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 07.05 WIB di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Korban diduga dikeroyok oleh sekitar lima orang pelaku yang secara bersama-sama melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong serta senjata tajam jenis pisau.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan yang diduga disebabkan oleh senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi didampingi Kanit Pidum Ipda Andri SE MH mengatakan, setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya, Rabu (11/3/2026).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved