Berita Prabumulih

Pria Jagoan Ini Pasrah Dikepung Polisi, Santai Jualan Narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih

Pria yang dikenal jagoan ini diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih

Tayang:
Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
PENGEDAR NARKOBA - Seorang pemuda berinisial ER (43) yang merupakan warga Jalan Alipatan RT 016 RW 007 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, Senin (30/3/2026). Pelaku ER merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang membeli barang dari bandar di Kabupaten PALI.(Foto/Polres Prabumulih) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pengedar narkoba di Prabumulih saat hendak transaksi.
  • Barang bukti sabu, ekstasi, dan alat pendukung berhasil disita.
  • Kasus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial ER (43), warga Prabumulih.

Pria yang dikenal jagoan ini diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, Minggu (29/3/2026) malam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,02 gram, 12 butir ekstasi dalam dua botol dengan berbagai logo, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah didampingi Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TE seharga Rp800 ribu, sedangkan ekstasi diperoleh dari FE seharga Rp2,2 juta di wilayah Kabupaten PALI.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved