Pagi-pagi Mengendap Masuk Ke Rumah Mahasiswi, Pria Pengangguran Incar Motor Supra X Merah-Hitam

Pemuda pengangguran ditangkap polisi diduga karena mencuri motor milik mahasiswi.

Tayang:
Penulis: Ardiansyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com
MOTOR MAHASISWI - Pelaku curanmor mencuri motor seorang mahasiswi di Kabupaten Banyuasin. Sempat buron, ia kini sudah berhasil ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda pengangguran ditangkap polisi diduga karena mencuri motor milik mahasiswi.
  • Dari laporan korban, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.
  • Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pemuda pengangguran ditangkap polisi diduga karena mencuri motor milik mahasiswi.

Pelaku DK (18) yang merupakan warga Dusun IV, Lais, Kabupaten Muba ditangkap Polres Banyuasin.

Adapun korban merupaakan mahasiswi inisial CF (21) yang tinggal di Jalan Betung – Jambi, Sedompo, RW 014, Kecamatan Betung, Banyuasin.

"Pencuriannya sendiri terjadi pada 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di dalam rumah korban. Tahu sepeda motornya hilang dicurigainya orang, korban langsung melapor ke Polsek Betung," kata Kapolres Bayuasin, AKBP Risnan Aldino, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelarian Buron Curanmor Nendagung Berakhir di Tangan Polisi

Dari laporan korban, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Setelah berada di dalam, pelaku dengan leluasa mengambil sepeda motor Honda Supra X warna merah-hitam dengan nomor polisi BG 2210 JBR. 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

Diketahui pelaku DK, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan di rumahnya.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Ia diamankan sejumlah barang bukti jaket warna hitam polos lengan panjang, baju lengan pendek warna hitam putih, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 410 ribu yang diduga hasil penjualan sepeda motor.

"Tersangka DK kami jerat dengan Pasal 477 KUHP dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved