Berita Prabumulih
Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan, Pemkot Prabumulih Resmi Pecat Oknum ASN
Pemerintah Kota Prabumulih mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indisipliner.
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Seorang staf berinisial IES di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, resmi diberhentikan
- Sanksi berat ini dijatuhkan setelah oknum tersebut terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama berbulan-bulan.
- Selama proses berjalan, pembayaran gaji yang bersangkutan telah dihentikan sesuai ketentuan.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Pemerintah Kota Prabumulih mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indisipliner.
Di bawah kepemimpinan Walikota H. Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril, seorang staf berinisial IES di Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, resmi diberhentikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Efran Santiaji, mengungkapkan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan setelah oknum tersebut terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama berbulan-bulan.
"Sejak Mei 2025 yang bersangkutan tidak pernah hadir, sering bolos, dan sulit dihubungi. Setelah melalui pemeriksaan bersama Inspektorat, tindakan tegas berupa pemberhentian resmi dilakukan," kata Efran kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Efran menjelaskan, sikap indisipliner seperti itu tidak bisa dibiarkan, apalagi terjadi dalam waktu lama dan BKPSDM bersama Inspektorat serta pimpinan unit kerja telah melakukan pemeriksaan.
Bahkan pihaknya beberapa kali melayangkan surat panggilan, namun IES tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi.
"Meski tidak hadir tetap kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya IES terbukti melanggar disiplin berat karena meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang sah," tegasnya.
Lebih lanjut Kepala BKPSDM Kota Prabumulih itu menuturkan, Pemkot Prabumulih menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap pegawai tersebut pada Januari 2026.
Selama proses berjalan, pembayaran gaji yang bersangkutan telah dihentikan sesuai ketentuan.
"SK pemberhentian diserahkan melalui pihak kelurahan karena IES tidak dapat dihubungi," lanjutnya.
Efran menambahkan, dalam aturan disiplin ASN sudah jelas menyebutkan jika setiap pegawai wajib hadir pada hari kerja, mengikuti apel dan mengisi absensi.
Ketidakhadiran 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat berujung sanksi berat, termasuk pemberhentian.
"Disiplin bukan sekadar administrasi tapi tanggung jawab kepada masyarakat. ASN digaji dari uang rakyat, maka harus bekerja untuk rakyat. Untukitu semua ASN Prabumulih kita imbau untuk terus meningkatkan disiplin," kata pria yang sebelumnya bekerja di Dinas Tenaga Kerja Pemkot Prabumulih itu.
Saat ini Pemerintah kota Prabumulih baik melalui Inspektorat Prabumulih dan maupun instansi masing-masing terus mengontrol para pegawai agar disiplin dalam bekerja sesuai arahan Walikota Prabumulih.
Hal itu juga ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan contoh ke masyarakat jika ASN disiplin bekerja dan tidak hanya menerima gaji saja
| Curi Motor di Muaradua, Warga Karang Raja Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur di Muara Enim |
|
|---|
| Kelompok Wanita Tani Bougenville Prabumulih Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Pusat Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Hendak Pesta Narkoba Jenis Ekstasi di Kos, Empat Muda-Mudi di Prabumulih Diringkus Polisi |
|
|---|
| Wanita Muda Ini Jadi 'Penguasa' Ekstasi di Prabumulih, Santai Jual 8 Butir dan Masih Tersisa 2 Butir |
|
|---|
| Sumur TMB-028 Berhasil Dikembangkan, Produksi Minyak PEP Limau Field Meningkat Pesat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Efran-Santiaji-Prabumulih-2.jpg)