Berita PALI

28 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Eks Sekdes di PALI, Dua Pelaku Masih Buron

Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Mat Bodok
BERI KETERANGAN - Dari kiri Kanit Pidum Ipda La Ode, dan KBO Polres PALI Ipda Septiansyah, SH, serta anggota menjelaskan kepada wartawan usai rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap 2 orang warga Desa Sungai Ibul PALI. Ada 28 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka yakni inisial J dan K serta diperankan oleh anggota Satreskrim Polres PALI, Rabu (4/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan dua warga Desa Sungai Ibul
  • sebanyak 28 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi pada 21 Januari 2026 lalu.
  • Dua pelaku telah diamankan sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. 

SRIPOKU.COM, PALI – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan dua warga Desa Sungai Ibul, Rabu (4/2/2026). 

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres PALI tersebut, sebanyak 28 adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi pada 21 Januari 2026 lalu.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa reka ulang ini bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka, saksi, serta mencocokkan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ada 28 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka yang sudah diamankan, yakni J dan K," ujar AKP Nasron.

Adegan rekonstruksi mengungkap bahwa peristiwa bermula saat kedua korban, Edi Hairul (mantan Sekretaris Desa) dan Dedi Usman, dihadang oleh para pelaku di areal kebun sawit. Dua pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A dan I, memberikan tembakan peringatan ke arah atas untuk mengintimidasi korban.

Berdasarkan peragaan adegan ke-11, ketegangan memuncak saat terjadi cekcok mulut terkait rencana pencurian buah kelapa sawit. 

Pelaku A dan I kemudian mengarahkan senjata api laras pendek dan menembak kedua korban hingga terjatuh. 

Setelah korban tak berdaya, keempat pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara yang tidak wajar sebelum akhirnya melarikan diri.

Kemudian para pelaku melarikan diri ke Kabupaten OKU di kawasan perbukitan. 

KBO Polres PALI Ipda Septiansyah, sebanyak 28 adegan rekonstruksi dalam kasus tindak pidana ini, masih terus pendalaman. Kemungkinan ada tersangka lain terjerat dalam kasus ini.

"Maka itu, di rekonstruksi ini kita ingin mengungkap kebenaran dari pengakuan kedua tersangka yang kita amankan. Mereka disini statusnya pekerja apa pengamanan  kebun sawit," jelasnya.

Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara, bisa membantu penyidik memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat bukti untuk persidangan.

Selain itu, kita juga bisa mencocokkan keterangan tersangka atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekan ulang adegan di halaman Mapolres PALI disaksikan oleh pihak keluarga korban dan juga pihak tersangka. Tentunya untuk melihat adanya ketidaksesuaian.

"Dari rekonstruksi tadi, lancar dan tidak ada sanggahan dari pihak keduanya," tandasnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved