Berita Prabumulih

2 Pemuda Asal Palembang Ini Jadi Jagoan di Prabumulih, Ciut Berhadapan dengan Opsnal Singo Timur

Kedua pemuda jagoan ini menodong korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
PENODONG DIAMANKAN SINGO TIMUR - Dua pemuda warga kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan berinisial MFK (19) dan KP (21), diringkus tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.(Foto/HumasPolres) 
Ringkasan Berita:
  • Dua pemuda asal Palembang ditangkap polisi setelah menodong pelajar menggunakan pisau dan mencuri sepeda motor di Prabumulih.
  • Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, lalu membawa kabur motor Honda Vario tahun 2025 milik korban.
  • Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menjerat tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang curas.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH — Dua pemuda asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, diringkus Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar.

Kedua pemuda jagoan ini menodong korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Dua tersangka masing-masing berinisial MFK (19) dan KP (21). MFK ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Balayudha, Kota Palembang, sementara KP diamankan di sebuah rumah kosong di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2025 warna hitam bernomor polisi BG 3346 CO, satu bilah pisau bergagang hitam, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.

“Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti motor hasil kejahatan dan senjata tajam turut kami amankan,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasi Humas AKP Baratanata, Jumat (23/1/2026).

Peristiwa curas tersebut dilaporkan oleh Aldi Agustian (21), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kejadian terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di depan Kost Rizal Aceh, Jalan Nur Ilahi Gang Kenangan, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejadian bermula saat adik pelapor bersama seorang saksi menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk menuju lokasi pemandian.

Saat berhenti di pinggir jalan guna menunggu teman, dua pelaku datang menggunakan jasa ojek, kemudian menyuruh tukang ojek pergi.

“Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam saksi. Korban dipaksa mengantar pelaku ke suatu tempat, dengan pisau terus diarahkan ke tubuh korban,” jelas Baratanata.

Setibanya di depan sebuah bedeng, pelaku berpura-pura menyuruh korban memanggil seseorang.

Saat korban menjauh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari hasil pengembangan, sepeda motor hasil kejahatan diketahui dibawa ke wilayah Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan berhasil diamankan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal,” tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved