Modus Nginap di Rumah Teman, Mamat Pemuda Di Sumsel Ternyata Incar Anak Tetangga Teman

Mamat (23) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Prbumulih setelah merudapaksa anak tetangga.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/dokumen polres prabumulih
RUDAPAKSA REMAJA - Mamat ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Prbumulih. Ia diduga sudah merudapaksa seorang remaja perempuan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda asal Kecamatan Kayuagung, OKI ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Prbumulih.
  • Ia diduga sudah merudapaksa seorang remaja perempuan di Prabumulih.
  • Tersangka ditangkap polisi dengan dibantu warga setempat.

 

SRIPOKU.COM, PRABMULIH - Mamat (23) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Prbumulih.

Warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI ini sudah merudapaksa seorang remaja perempuan.

Perbuatan tidak terpuji itu ia lakukan ketika menginap di rumah teman kerjanya di kawasan Kecamatan Prabumulih Timur.

"Ia melakukannya ketika temannya tidak menyadari keberadaan korban di rumah," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasi Humas, AKP Baratanata SH, kepada wartawan Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Diwarnai Amukan Massa, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Kini Diamankan Polisi

Perbuatan tersangka dilakukan bermula ketika korban bertamu ke rumah teman tersangka.

Diduga kuat, teman tersangka tidak mengetahui kedatangan korban.

Oleh tersangka, korban ditarik dan dipaksa tersangka ke kamar tidur teman tersangka.

"Tersangka sendiri satu kerjaan dengan teman tempat ia menginap dan menginap di rumah temannya itu," kata Baratanata.

Saat ditanyai orangtua dan petugas, korban mengaku dirudapaksa tiga kali.

Mendengar hal tersebut, petugas dan warga langsung mengamankan pelaku ke Polsek Prabumulih Timur dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Prbumulih untuk menjalani pemeriksaan.

"Sedangkan tersangka, kepada petugas mengakui perbuatannya melakukan rudapaksa bahkan sudah tiga kali," kata Baratanata.

Baca juga: Adik Rekam Kakak Rudapaksa Perempuan yang Baru Dikenal, Sesali Kenalan di Medsos

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved