Berita Lahat
Puluhan Sopir di Lahat Kehilangan Pekerjaan, Imbas Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum Sumsel
Perusahaan di Lahat Terpaksa Puluhan Sopir, Imbas Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum Sumsel
Ringkasan Berita:
- Puluhan sopir angkutan batu bara di Lahat diistirahatkan sementara akibat larangan total melintas di jalan umum Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026
- Salah satu perusahaan yang merumahkan puluhan sopir yakni PT Golden Great Borneo di Lahat
- Mereka merumahkan 45 orang sopir imbas angkutan batubata dilarang melintas di jalan umum Sumsel
SRIPOKU.COM, LAHAT- Dampak pemberlakuan larangan total angkutan batu bara melintas di jalan umum Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 kini dirasakan sopir angkutan batu bara.
Puluhan sopir, termasuk Yanto, terpaksa diistirahatkan sementara karena aktivitas angkutan batubara berhenti, hingga kondisi jalan khusus untuk batu bara dibuka kembali.
Yanto, salah satu sopir, mengaku kehilangan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya sekolah anaknya.
“Kalau terlalu lama seperti ini, kami mau makan apa. Cari kerja lain sekarang tidak mudah,” katanya, Jumat (2/12/2026).
Hal serupa juga dirasakan perusahaan PT Golden Great Borneo (TGB), yang kini harus mengistirahatkan 45 sopir karena larangan tersebut.
Humas perusahaan, Ayang, menyebut pihaknya berharap pemerintah segera memberikan solusi, termasuk rencana pembuatan jalan khusus bagi angkutan batu bara.
“Kami percaya pemerintah akan segera memberikan solusi terbaik. Kami juga menyambut baik rencana jalan khusus dan berharap para sopir bisa bersabar,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Merapi memastikan larangan dijalankan.
“Dua malam ini tidak ditemukan truk batu bara. Kami juga rutin patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C,” ujarnya.
Berlaku Mulai 1 Januari
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan total bagi angkutan batubara melintas di jalan umum di seluruh wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh perusahaan tambang mengalihkan operasional angkutannya ke jalan khusus pertambangan demi menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan fasilitas publik.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” kata Herman Deru setelah memimpin rapat, Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Herman Deru menegaskan, bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.
Selama ini kata dia, aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
| 2 Pria Jagoan Bertopeng Ini Dibikin tak Berkutik, Curi Kabel Milik PT PAMA Persada di Lahat |
|
|---|
| Pria di Lahat Ini Pasrah Dikepung Tim Jagal Bandit, Perbuatannya Bikin Resah Warga Pasar Lama |
|
|---|
| Kajari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Capai Rp 1 Miliar terhadap Mantan Anggota DPRD |
|
|---|
| Daftar Mutasi Perwira di Polres Lahat, Kompol Ardan Richard Le'bo Jabat Wakapolres |
|
|---|
| Kejari Lahat Berhasil Kembalikan Rp1,6 Miliar Keuangan Negara dari Temuan BPK di Dinas PUPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/truk-batubara-melintas-di-tol.jpg)