Berita Ogan Ilir
Dilema 'Kursi Ganda' Kades Seri Dalam Usai Dilantik PPPK di Ogan Ilir
Fenomena rangkap jabatan mencuat di Kabupaten Ogan Ilir setelah Kepala Desa Seri Dalam, Sary Puspita
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Kepala Desa Seri Dalam, Sary Puspita, dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kini mendesak yang bersangkutan untuk segera memilih salah satu jabatan guna mematuhi Surat Edaran terkait larangan rangkap jabatan bagi aparatur sipil negara.
- Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 684 Tahun 2025. SE tersebut berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Fenomena rangkap jabatan mencuat di Kabupaten Ogan Ilir setelah Kepala Desa Seri Dalam, Sary Puspita, dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kini mendesak yang bersangkutan untuk segera memilih salah satu jabatan guna mematuhi Surat Edaran terkait larangan rangkap jabatan bagi aparatur sipil negara.
Sary termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa (23/12/2025) lalu.
Saat diminta konfirmasi, lulusan D3 Keperawatan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Raja itu tak merespon.
Nomor telepon Sary aktif, namun ia tak merespon chat maupun panggilan.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir, drg. Suryadi Muchzal membenarkan bahwa Sary merupakan tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung Raja yang diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Iya, benar," kata Suryadi melalui pesan WhatsApp.
Setelah diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu, Sary akan menerima gaji sama seperti saat status honorer, yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir juga membenarkan bahwa Sary diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Yang bersangkutan ini masuk (PPPK Paruh Waktu) karena sebelumnya honorer di bidang kesehatan. Lalu ikut tes PPPK dan karena tidak lulus, maka jadi PPPK Paruh Waktu," terang Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi dihubungi terpisah.
Wilson menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait peresmian Sary sebagai PPPK Paruh Waktu akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya, dalam hal ini Dinkes Kabupaten Ogan Ilir.
"Nanti yang bersangkutan harus pilih mau tetap jadi kades atau jadi PPPK Paruh Waktu. Perjanjiannya itu sama Dinkes, sama OPD masing-masing," terang Wilson.
Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 684 Tahun 2025.
SE tersebut berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
| ODGJ Tusuk Pensiunan Polisi di Indralaya Ogan Ilir, Pelaku Diamuk Massa Usai Beraksi |
|
|---|
| Breaking News : Seorang Mahasiswa di Indralaya Nyaris Tewas, Dikeroyok & Ditikam Sajam saat di Kosan |
|
|---|
| 7 Perwira Polres Ogan Ilir Dimutasi, Kompol Georgie Absalom Sakul Jabat Wakapolres |
|
|---|
| Pemuda Jagoan di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir Ini Pura-pura Kupas Semangka, Pasrah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Fasilitasi Peserta Disabilitas, Pelaksanaan UTBK SNBT 2026 di Unsri Berjalan Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sary-Puspita-kades.jpg)