Berita Ogan Ilir
Dilema 'Kursi Ganda' Kades Seri Dalam Usai Dilantik PPPK di Ogan Ilir
Fenomena rangkap jabatan mencuat di Kabupaten Ogan Ilir setelah Kepala Desa Seri Dalam, Sary Puspita
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
PELANTIKAN - 2.249 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan pada Selasa (23/12/2025) lalu. Di antara ribuan yang diresmikan, ternyata masih ada yang merangkap jabatan.
Dasar dari SE tersebut diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.
Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.
"Jadi aturannya kan sudah jelas. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," pungkas Wilson.
Berita Terkait: #Berita Ogan Ilir
| ODGJ Tusuk Pensiunan Polisi di Indralaya Ogan Ilir, Pelaku Diamuk Massa Usai Beraksi |
|
|---|
| Breaking News : Seorang Mahasiswa di Indralaya Nyaris Tewas, Dikeroyok & Ditikam Sajam saat di Kosan |
|
|---|
| 7 Perwira Polres Ogan Ilir Dimutasi, Kompol Georgie Absalom Sakul Jabat Wakapolres |
|
|---|
| Pemuda Jagoan di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir Ini Pura-pura Kupas Semangka, Pasrah Dikepung Polisi |
|
|---|
| Fasilitasi Peserta Disabilitas, Pelaksanaan UTBK SNBT 2026 di Unsri Berjalan Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sary-Puspita-kades.jpg)