Berita Ogan Ilir

Dilema 'Kursi Ganda' Kades Seri Dalam Usai Dilantik PPPK di Ogan Ilir

Fenomena rangkap jabatan mencuat di Kabupaten Ogan Ilir setelah Kepala Desa Seri Dalam, Sary Puspita

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Handout
PELANTIKAN - 2.249 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan pada Selasa (23/12/2025) lalu. Di antara ribuan yang diresmikan, ternyata masih ada yang merangkap jabatan. 

Dasar dari SE tersebut diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.

Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.

"Jadi aturannya kan sudah jelas. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)," pungkas Wilson.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved