Berita Banyuasin
UMK Banyuasin 2026 Naik Jadi Rp 3,9 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin tahun 2026 resmi sebesar Rp 3.976.492, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 187.164
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin tahun 2026 resmi sebesar Rp 3.976.492
- Mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 187.164 dibandingkan tahun sebelumnya.
- Besaran upah terbaru ini telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Dewan Pengupahan untuk diberlakukan di seluruh sektor industri di wilayah tersebut.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin tahun 2026 resmi sebesar Rp 3.976.492, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 187.164 dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran upah terbaru ini telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Dewan Pengupahan untuk diberlakukan di seluruh sektor industri di wilayah tersebut.
Dari usulan yang sudah disahkan untuk UMK tahun 2026 ini untuk empat sektoral yakni pertanian, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, serta penambahan sektoral industri pengolahan semuanya ditetapkan sama.
Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim menjelaskan, usulan dan pengesahan UMK Banyuasin berdasarkan Surat nomor 500.15.14.1/877/Disnakertrans/V/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang usulan UMK Banyuasin tahun 2026 dari Bupati Banyuasin yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.
"Jadi, untuk UMK Banyuasin tahun 2026 sebesar Rp 3.976.492. Ini sudah disepakati dan semua perusahaan harus menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan bersama dengan dewan pengupahan," katanya, Selasa (30/12/2025).
Lanjut Erwin, semua perusahan di sektoral yang disebutkan agar bisa menjalankan UMK Banyuasin tahun 2026 ini kepada pekerjanya masing-masing.
Bila tidak menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan, maka para pekerja bisa melaporkan perusahaan tersebut ke Pemkab Banyuasin melalui Disnakertrans.
Pemkab Banyuasin juga akan membuka pengaduan bagi para buruh dan pekerja di Banyuasin, bila ada perusahaan yang tidak mau mengikuti ketetapan yang sudah disahkan bersama Dewan Pengupahan Banyuasin.
"Bagi perusahaan yang memberikan upah di atas UMK, jangan sampai menurunkan lagi. Karena, keputusan UMK ini hanya upah minimum bagi pekerja. Bagi yang sudah di atas UMK itu lebih bagus," pungkasnya.
| Komunitas Rumah Makan Padang di Banyuasin Kompak Naikkan Harga Rp 15 Ribu Per Porsi |
|
|---|
| Kualitas Baik Dijemur Selama 4 Hari, Ikan Asin Rantau Bayur Banyusin Asin Tembus Pasar di Pulau Jawa |
|
|---|
| Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah Bagi Guru ASN dan PPPK, Tak Bisa Lagi Ajukan Langsung ke Daerah |
|
|---|
| Lima Warga Banyuasin Positif Campak, Dinkes Gencarkan Imunisasi Massal dan Pemetaan Wilayah |
|
|---|
| Kendaraan Saling Serobot dan Truk Mogok, Jalintim Palembang-Betung di Simpang Air Batu Macet Parah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)