Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas

Fakta Baru Kematian Siswi SD Yang Gemparkan Pedamaran OKI, Pelaku Dijuluki Predator Kambuhan

Sisi gelap pemuda yang bunuh siswi SD di Pedamaran OKI mulai terkuak. Ternyata, korbannya sudah banyak.

Tayang:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Refly Permana
DOKUMEN SRIPOKU.COM
SISWI SD - Melis ibu korban saat diwawancarai di kediamannya di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Sumsel, Minggu (27/7/2025). Korban yang berstatuskan siswi SD dihabisi oleh pelaku bernama Rozi 

Ringkasan Berita:
  • Warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI digemparkan akan penemuan jasad seorang siswi SD pada 27 Juli 2025.
  • Terungkap dalam persidangan, pelaku sudah banyak berbuat asusila ke sejumlah anak yang tinggal di sekitar kediamannya.
  • Atas perbuatan itu, jaksa menuntut terdakwa divonis hukuman mati.

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - 27 Juli 2025, warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI digemparkan akan penemuan jasad seorang siswi SD berinisial RA (6).

Korban yang baru duduk di kelas 1 SD itu tidak hanya dibunuh, tetapi juga dirudapaksa seorang pemuda yang tinggal tidak jauh dari kediaman orangtua korban.

Beberapa bulan berlalu, terkuak sisi gelap lainnya dari sosok pelaku bernama Rozi Yanto (20) itu.

Ia dijuluki Predator Kambuhan karena ternyata anak-anak perempuan sudah banyak yang menjadi korban.

Fakta baru ini terkuak saat jaksa penuntut umum dari Kejari OKI,  Indah Kumala Dewi SH dan Rivaldo SH, membacakan tuntutan pada persidangan yang digelar Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Baca juga: Kondisi Terkini Pasca Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di OKI, Camat Pedamaran Pastikan Sudah Kondusif

Dalam kesempatan itu, jaksa menuntut Rozi divonis hukuman mati.

Sebab, RA terindikasi bukan satu-satunya korban asusila dari perbuatan Rozi.

Rivaldo mengungkapkan, Rozi Yanto diduga adalah predator kambuhan. 
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disinyalir pernah lakukan perbuatan serupa ke anak-anak lain di lingkungannya. 

Namun para korban tidak berani melapor.

"Bagi kami ini tuntutan bijak dan mewakili rasa keadilan masyarakat. Pihak Kejaksaan Agung pun telah memberikan restu untuk menuntut terdakwa dengan pidana mati," tambahnya.

Meskipun sebelumnya menyiapkan pasal berlapis termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun dalam tuntutannya JPU berfokus buktikan pelanggaran berat pada undang undang perlindungan anak.

"Yang kami buktikan untuk tuntutan ini adalah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak," katanya.

Baca juga: Firasat Ibu yang Terlambat Diketahui Keluarga, Nyawa Pelajar SD di OKI Sumsel Keburu Melayang

Orangtua Korban Terharu

Hadir langsung di persidangan, orang tua korban yaitu Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) tidak kuasa menahan rasa haru mendengar tuntutan jaksa. 

Bagi mereka, tuntutan mati adalah hukuman yang sangat setimpal dengan nyawa putri mereka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved