Berita OKI
Kejari OKI Klaim Selamatkan Rp 2,41 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025
Kejari OKI mengumumkan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 2.414.705.000 atau lebih dari Rp 2,41 miliar
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
14 Mei 2025: Rp 328 juta dikembalikan tersangka Ihsan Hamidi.
24 Juni 2025: Rp 748 juta dikembalikan terkait dugaan korupsi dana hibah Panwaslu dan anggaran Dispora OKI.
23 September 2025: Rp 1.103.251.916 disetor sebagai pengembalian kerugian negara kasus Dispora 2022.
"Total keseluruhan pengembalian kerugian negara yang kami terima sepanjang tahun ini mencapai Rp 2.414.705.000," tegas Sumantri.
Komitmen Kejari OKI: Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Sumantri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara korupsi berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari OKI, kata dia, tetap berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dan kami akan terus bekerja sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.
| Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD Kodim 0402/OKI Bangun 5 Sumur Bor di Desa Pematang Sukatani |
|
|---|
| Bukan Sekadar Kejar Penghargaan, Sekda OKI Targetkan Predikat Kabupaten Layak Anak "Naik Kelas" |
|
|---|
| Sembunyi di Kamar Mandi, Pengedar Sabu di Lempuing Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Belasan Paket |
|
|---|
| Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di OKI Tega Habisi Nyawa Bocah 12 Tahun dan Gasak Motor Korban |
|
|---|
| Perajin Gerabah Kedaton OKI Tetap Bertahan, Diyakini Sudah Ada Sejak Masa Kerajaan Sriwijaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Halaman-kejari-oki.jpg)