Berita OKI

Kejari OKI Klaim Selamatkan Rp 2,41 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Kejari OKI mengumumkan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 2.414.705.000 atau lebih dari Rp 2,41 miliar

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com
Halaman kantor kejaksaan negeri kabupaten Ogan Komering Ilir. 

14 Mei 2025: Rp 328 juta dikembalikan tersangka Ihsan Hamidi.

24 Juni 2025: Rp 748 juta dikembalikan terkait dugaan korupsi dana hibah Panwaslu dan anggaran Dispora OKI.

23 September 2025: Rp 1.103.251.916 disetor sebagai pengembalian kerugian negara kasus Dispora 2022.

"Total keseluruhan pengembalian kerugian negara yang kami terima sepanjang tahun ini mencapai Rp 2.414.705.000," tegas Sumantri.

Komitmen Kejari OKI: Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Sumantri menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara korupsi berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kejari OKI, kata dia, tetap berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan negara.

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama dan kami akan terus bekerja sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved