Berita OKI

Kejari OKI Klaim Selamatkan Rp 2,41 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025

Kejari OKI mengumumkan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 2.414.705.000 atau lebih dari Rp 2,41 miliar

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com
Halaman kantor kejaksaan negeri kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari OKI berhasil menyelamatkan uang negara Rp 2,41 miliar sepanjang 2025 dari berbagai perkara korupsi, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
  • Total 7 tersangka ditetapkan dari dua kasus besar: korupsi anggaran Dispora OKI TA 2022 (4 tersangka) dan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018 (3 tersangka).
  • Penanganan perkara meliputi tahap penyelidikan hingga eksekusi, dengan puluhan kasus yang telah naik ke penuntutan, sebagian sudah inkracht

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 mencatatkan capaian signifikan.

Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejari OKI mengumumkan total penyelamatan kerugian negara mencapai Rp 2.414.705.000 atau lebih dari Rp 2,41 miliar.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sumantri, selaku narasumber kegiatan Hakordia yang digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk II (RRBS II) Pemkab OKI, Selasa (9/12/2025).

Puluhan Kasus, 7 Tersangka dari Dua Perkara Besar

Dalam paparannya, Sumantri menjelaskan bahwa sepanjang 2025 terdapat sejumlah tahapan penanganan kasus korupsi yang ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Pada tahap penyelidikan, tercatat tiga kasus yang masuk, di mana dua di antaranya dialihkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Sementara satu kasus lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tahap penyidikan, terdapat enam perkara. Lima di antaranya telah dinaikkan ke penuntutan, sementara satu kasus masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

"Pada tahun 2025 ini kami juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus anggaran Dispora OKI tahun anggaran 2022, serta tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018," jelasnya.

Selain itu, Kejari OKI juga menangani 11 kasus pada tahap pra-penuntutan, seluruhnya telah naik ke penuntutan.

Rinciannya, empat perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara dalam proses banding, satu menunggu agenda putusan, dan empat kasus lainnya tengah disidangkan.

Pengembalian Kerugian Negara Terus Mengalir Sepanjang Tahun

Sepanjang 2025, berbagai pengembalian uang negara berhasil dikumpulkan melalui mekanisme titipan maupun pengembalian sukarela tersangka dan keluarga tersangka.

Beberapa momen pengembalian yang menonjol di antaranya:

13 Maret 2025: Rp 402 juta dikembalikan oleh keluarga tersangka dana hibah Panwaslu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved