Berita Ogan Ilir

Peternak Hewan Kaki 4 Harus Ganti Kerugian, Pemkab Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran

Merespon keluhan masyarakat terkait hewan ternak kaki empat yang berkeliaran mengganggu ketertiban umum, Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Agung Dwipayana
SAPI KELIARAN - Gerombolan sapi berkeliaran di Jalinsum wilayah Indralaya pada Jumat (5/12/2025) siang. Keberadaan hewan ternak kaki empat di jalan raya ini sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengendara 

Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.

Serta Pasal 60, 61 dan 62 Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kami juga minta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan ini kepada semua pemilik hewan ternak berkaki empat yang berada di wilayah masing-masing di Ogan Ilir," kata Kapidin. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Puluhan Rumah di Rt 11 RW 03 Kecamatan Kalidoni Palembang Terendam Banjir

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved