Berita Ogan Ilir

Peternak Hewan Kaki 4 Harus Ganti Kerugian, Pemkab Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran

Merespon keluhan masyarakat terkait hewan ternak kaki empat yang berkeliaran mengganggu ketertiban umum, Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
Sripoku.com/Agung Dwipayana
SAPI KELIARAN - Gerombolan sapi berkeliaran di Jalinsum wilayah Indralaya pada Jumat (5/12/2025) siang. Keberadaan hewan ternak kaki empat di jalan raya ini sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengendara 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran tekait pemeliharaan ternak hewan kaki empat
  • Peternak sapi haus menggembalakan sapi mereka dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga merusak tanaman dan membahayakan pengguna jalan
  • Bila merusak tanaman dan benda lainnya, pemilik diwajibkan untuk mengganti kerugian.

 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Merespon keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum, Pemkab Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran.

Kasatpol PP Ogan Ilir, Kapidin mengungkap banyak laporan masyarakat hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran, terutama di jalan-jalan raya.

"Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sudah ada beberapa kasus kecelakaan akibat hewan kaki empat keliaran di tempat bukan semestinya," kata Kapidin kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (6/12/2025).

Melalui surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa poin yang tercantum, diantaranya :

1. Imbauan Kepada Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.

b. Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.

c. Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.

2. Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat

a. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelolah oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.

b. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.

c. Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.

"Terhadap pengrusakan oleh hewan ternak yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dan pihak peternak atau pemilik ternak berkewajiban mengganti rugi atas kerusakan tersebut," jelas Kapidin.

Dilanjutkannya, surat edaran ini dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved