Kapan Pemutihan Pajak Berakhir? Wajib Pajak di Prabumulih Diminta Segera Bayar

Program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung di Kota Prabumulih dalam waktu dekat akan segera berakhir.

Penulis: Edison Bastari | Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Edison Bastari
PEMUTIHAN PAJAK - Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, H Ariswan SE MM ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025). Ia berharap wajib pajak segera membayar pajak sebelum program pemutihan pajak di tahun 2025 ini berakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Program pemutihan pajak segera berakhir, wajib pajak diimbau segera membayar pajak.
  • Keunggulan membayar pajak kendaraan selama program pemutihan pajak berlangsung.
  • Situasi di kantor Samsat Prabumulih sejak adanya program pemutihan pajak.

 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kepala UPTB Samsat Kota Prabumulih, H Ariswan SE MM, meminta wajib pajak untuk segera membayar pajak sebelum tahun 2025 ini berakhir.

Sebab, program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung di Kota Prabumulih masih berlaku.

Sayangnya, masa untuk menikmati program dari pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang terlambat bayar bajak itu sudah semakin mendekati kadaluwarsa.

Ariswan mengatakan, program pemutihan pajak ini sudah diberlakukan sejak 17 Agustus 2025 lalu.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraannya.

"Sebab, akan berakhir 17 Desember 2025 ini," kata Ariswan, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Pemutihan Pajak, Pemkot Palembang Hapus Sanksi dan Kurangi Pokok PBB-P2 Hingga 100 Persen

Adapun program pemutihan pajak tahun ini menawarkan sejumlah keringanan yang sangat menguntungkan masyarakat.

Satu di antaranya adalah cukup membayar PKB untuk 1 tahun saja tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, bebas seluruh tunggakan dan sanksi administratif PKB pada tahun-tahun pajak sebelumnya, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) II, bebas biaya pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Dengan banyaknya keringanan tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh biaya tambahan yang selama ini menjadi kendala.

Untuk itu, Ariswan mengimbau para wajib pajak memanfaatkan program yang diterapkan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru tersebut sehingga kendaraan memiliki surat-surat yang berlaku.

"Mumpung ada program pemutihan, segera datang ke Samsat Prabumulih atau di layanan mobil Samsat keliling kita," tambah Ariswan.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banyuasin, Nunggak 10 Tahun Cukup Bayar Setahun!

Ariswan mengharapkan para wajib pajak tidak perlu menunggu membayar di akhir-akhir program pemutihan.

Karena dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga membuat pelayanan menjadi lamban.

"Saat ini saja sudah terjadi peningkatan cukup signifikan para wajib pajak datang ke Samsat, kami imbau segera bayar jangan menunggu di hari-hari terakhir sehingga pelayanan akan berjalan lancar tanpa ada penumpukan," harapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved