Berita Ogan Ilir
Sampah di TPA Palem Raya Meluber ke Pinggir Jalan, Bupati Ogan Ilir Buka Suara
Persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Palem Raya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel)
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Palem Raya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dikeluhkan.
- Selain menciptakan pemandangan tak sedap dipandang, bau busuk sampah yang menyengat dirasa sangat menagganggu pengendara.
- Guna menanggulangi persoalan sampah ini, Pemkab Ogan Ilir mendapat dana Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan sebesar Rp 6 miliar.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Palem Raya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), kini secara bertahap mulai diurai.
Sejak setahun terakhir, masyarakat mengeluhkan sampah yang meluber ke pinggir jalan.
Selain menciptakan pemandangan tak sedap dipandang, bau busuk sampah yang menyengat dirasa sangat menagganggu pengendara.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, lahan TPA seluas hampir 10 hektar sebenarnya mampu menampung puluhan ton sampah yang setiap hari dihasilkan.
Baca juga: Gang Lampung Jadi Sarang Curanmor, Polisi Perketat Patroli di Kawasan Kos Mahasiswa Ogan Ilir
"Tapi masalahnya sampah itu dibuang hanya ke area depan TPA. Hampir 70 persen dari luas area belum dimanfaatkan," kata Panca kepada wartawan di Indralaya, Kamis (27/11/2025).
Guna menanggulangi persoalan sampah ini, Pemkab Ogan Ilir mendapat dana Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan sebesar Rp 6 miliar.
Ditambah dengan anggaran daerah Ogan Ilir sebesar Rp 6 miliar, nantinya akan dibangun kantor UPTD di TPA.
Anggaran juga akan dimanfaatkan untuk membeli delapan unit truk sampah, menambah armada yang saat ini hanya tersedia tiga unit saja.
"Saat ini juga dibuka jalan akses melingkar yang menembus seluruh area TPA. Jadi pembuangan sampah tidak menumpuk di area depannya saja, bisa sampai ke belakang," terang Panca.
Dilanjutkannya, Pemkab Ogan Ilir mendapat surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pengelolaan sampah.
Ke depan, sampah rumah tangga harus terhenti di tingkat kelurahan dan tak boleh dibuang ke TPA.
"Kami juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar memisahkan sampah organik dan non organik sehingga dapat diolah, tidak menumpuk di TPA," ucap Panca.
| Gadis 16 Tahun di Ogan Ilir Dirudapaksa Pacar Bersama Rekannya, Korban Digilir di Rumah Kosong |
|
|---|
| 2 Pria Jagoan Ini 'Penguasa' Narkoba di Indralaya Utara, Ngaku ke Keluarga Jual Beli Barang Online |
|
|---|
| Kapolsek Angkut Cor Beton, Polisi di Tanjung Batu OI Turun Tangan Tambal Jalan Provinsi yang Rusak |
|
|---|
| 2 Pria Jagoan Asal Tanjung Raja Ini tak Tahu Pembelinya Polisi yang Lagi Menyamar, Ada Pisau di TKP |
|
|---|
| Pemuda Pengangguran di Ogan Ilir Rudapaksa Pacar Secara Bergantian Bersama Temannya, Korban Diancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/TPA-Palem-Raya.jpg)