Berita Banyuasin

TAMPANG Komplotan Pencuri 30 Batang Pipa Pertamina di Banyuasin, Kerugian Rp84 Juta, Penadah Buron!

Akibat pencurian ini, PT Pertamina menderita kerugian sekitar Rp84,7 juta berdasarkan harga pipa Rp564.706 per meter.

Penulis: Ardiansyah | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardiansyah (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN POLISI : Keempat pelaku pencurian pipa minyak pertamina unit Benyatan saat diamankan Polsek Tungkal Ilir Banyuasin, Kamis (13/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Empat pelaku, termasuk remaja 16 tahun, ditangkap usai mencuri pipa minyak Pertamina di Desa Bentayan, Banyuasin.
  • Polisi amankan 30 batang pipa dan truk A 8545 YM, dengan kerugian Rp84 juta.
  • Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan; satu penadah masih buron (DPO).

SRIPOKU.COM, BANYUASIN — Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial IR ditangkap polisi setelah kedapatan ikut mencuri pipa minyak milik Pertamina di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Aksi tersebut dilakukan bersama tiga pelaku lain, yakni SM (39), ISW (40), dan ES (20).

Kapolsek Tungkal Ilir Iptu M. Fachrie Persada Putra menjelaskan, para pelaku masuk ke area pipa dengan cara menjebol panel dinding kawasan Pertamina.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa mereka tengah membawa hasil curian menggunakan truk.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Penangkapan dilakukan saat pelaku memasukkan pipa ke atas truk di lokasi Junk Yard SP Bentayan.

Kanit Reskrim Polsek Tungkal Ilir Ipda M. Ropiyan Anggono bersama tim dan sekuriti Pertamina berhasil menangkap keempat pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berencana menjual pipa curian tersebut kepada penadah berinisial DD, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyita 30 batang pipa besi dan satu unit truk bernomor polisi A 8545 YM sebagai barang bukti.

Akibat pencurian ini, PT Pertamina menderita kerugian sekitar Rp84,7 juta berdasarkan harga pipa Rp564.706 per meter.

“Keempat tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Iptu Fachrie.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved