Bujangan Meninggal di Hotel Lubuklinggau

Jeratan Utang Judol Diduga Jadi Pemicu Angga Akhiri Hidup di Hotel Lubuklinggau

Pihak keluarga mengungkap dugaan penyebab Angga Akbar mengakhiri hidup di Hotel Burzah, Jumat (24/10/2025) siang. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
EVAKUASI - Pihak kepolisian mengevakuasi mayat Angga Akbar dari kamar Hotel Burza di Kota Lubuklinggau, Jumat (24/10/2025). Pihak kepolisian memastikan kematian korban karena meminum racun ikan. 

Menerima pesan tersebut sang istri mencoba melarang keinginan korban tersebut. 

Namun korban tidak lagi menghiraukan pesan dari sang istri. 

Kronologi

Kronologis bermula pada hari Jum'at tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 Wib saksi pegawai hotel DP menuju ke kamar korban No.223 Hotel Burza untuk mengkonfirmasi terkait cek out dari hotel.

Ketika diketuk pintu kamar saat itu tidak ada jawaban dari korban. Selanjutnya  DP mencoba membuka pintu kamar menggunakan kartu/kunci master (kunci yg bisa digunakan seluruh kamar hotel).

Setelah pintu terbuka DP melihat kunci kamar masih ada dan televisi dikamar dalam kondisi menyala.

Selanjutnya DP menutup kembali pintu kamar tersebut dan langsung memberitahukan kepada pihak resepsionis bahwa korban masih ada dikamar. 

"Selanjutnya pihak resepsionis mencoba menghubungi korban dengan cara mengirimkan pesan WhatsApp akan tetapi cek list (wa tidak aktif)," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar

Selanjutnya sekira pukul 13.26 WIB DP kembali menuju kamar korban untuk mengecek kembali dan setelah DP masuk kedalam kamar hotel sempat melihat barang-barang korban lalu difoto saksi dan dikirimkan ke pihak resepsionis bahwasanya korban masih ada.

"Lalu DP mencoba mengecek kamar mandi dan saat saksi DP membuka pintu kamar mandi dan melihat kaki ada kaki yang tergeletak dilantai kamar mandi," ujarnya. 

Setelah itu DP keluar kamar hotel dan melaporkan ke HRD Hotel,  DM. Selanjutnya mereka bertiga menuju ke kamar korban dan saat DM masuk kedalam kamar mandi,  DM melihat kondisi korban sudah tergeletak dilantai kamar mandi tanpa busana.

 "DM berinisiatif untuk menutup tubuh korban menggunakan handuk. Kemudian atas penemuan mayat laki-laki tersebut,  DM melaporkan Pihak Kepolisian," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi dari warga selanjutnya Tim Gabungan ke lokasi, pulbaket dan penyelidikan peristiwa, saat tim berada dilokasi tempat ditemukannya korban, Tim sudah mendapati kondisi korban sudah meninggal dunia dalam kamar mandi.

"Hasil olah TKP Tim menemukan kantong plastik warna bening berisikan putas (racun ikan) serta gelas yg berisikan putas yang telah dicampur dengan air," ungkapnya.

Selanjutnya sekira jam 14.45 WIB, Jenazah berhasil dievakuasi oleh Tim dan dibawa ke RS. Siloam Silampari Lubuk Linggau untuk dilakukan tindakan medis. 

Hasil penyelidikan lapangan berdasarkan keterangan DM bahwa korban Cek In di Hotel Burza pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025, sekira jam 23.30 WIB dan saat itu korban menginap di Hotel selama 2 hari atau sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025.

"Lalu saat korban cek ini di hotel tersebut korban hanya sendiri saja," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved