Berita OKU Timur

Aksi Heroik Warga Martapura OKUT Tangkap Pencuri Motor, 2 Korban Terluka Saat Amankan Pelaku

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DITUSUK TANGKAP CURANMOR- Dua warga jadi korban penusukan saat akan menangkap pelaku curanmor yang terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Ringkasan Berita

  • Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
  • Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan warga usai aksinya ketahuan pemilik motor
  • Saat akan ditangkap pelaku melukai dua warga 
  • Kedua korban dibawa ke rumah sakit RSUD Martapura untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut

SRIPOKU.COM, MARTAPURA– Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, OKU Timur, pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. motor milik Taufik Hidayat (22), staf RSUD Martapura.

Pelaku diketahui bernama Edwin Paradanto (26), yang nerupakan salah satu warga Desa Negeri Pakuan Baru, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur

Korban yang curiga mendengar suara mesin motor menyala keluar rumah dan menemukan pelaku sedang mencuri motornya.

Saat berusaha merebut motor, terjadi perkelahian dan pelaku melukai korban dengan senjata tajam di bagian hidung. Teriakan korban memancing warga sekitar datang membantu.

Salah satu saksi, Ahyar (22), ikut terluka setelah ditusuk pelaku di bagian belakang perut sebelah kiri.

Warga lainnya, Jono (48) dan Riyan Dwiyanto (26), bersama warga sekitar berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Kapolsek Martapura AKP Hariyanto membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku kini dalam proses hukum.

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau kecil, kunci pas segitiga, besi gepeng, dan sepeda motor milik korban.

Korban dan saksi yang terluka telah mendapat perawatan di RSUD Martapura dengan kondisi stabil.

Polisi mengapresiasi keberanian warga namun mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kepolisian jika menghadapi tindak kejahatan demi keselamatan bersama.

Pelaku kini diamankan di Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

Tentang Pasal 365 KUHP

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur secara khusus mengenai Pencurian dengan Kekerasan (gequalificeerde diefstal).

Pasal ini menetapkan berbagai tingkatan pidana, tergantung pada unsur-unsur dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan kekerasan tersebut.

Inti dari Pasal 365 KUHP adalah bahwa pencurian tersebut menjadi kejahatan yang diperberat karena adanya penggunaan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Ayat (1): Ancaman pidana dasar (maksimal 9 tahun) untuk pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik untuk memuluskan aksi curi, melarikan diri, atau menguasai barang curian.

Ayat (2): Ancaman pidana diperberat (maksimal 12 tahun) jika terdapat unsur-unsur pemberatan tambahan, seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, menggunakan cara khusus untuk masuk, atau jika korban mengalami luka berat.

Ayat (3): Ancaman pidana meningkat (maksimal 15 tahun) jika perbuatan kekerasan tersebut menyebabkan kematian korban.

Ayat (4): Ancaman pidana paling berat (pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun) jika perbuatan menyebabkan luka berat atau kematian dan dilakukan secara bersekutu (dua orang atau lebih) ditambah dengan keadaan memberatkan lainnya (seperti dilakukan malam hari atau masuk dengan merusak).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved