MBG di Banyuasin

7 Poin Edaran BGN ke SPPG, Wajib SLHS Hingga Libatkan Chef Bersertifikat

Surat edaran bertanggal 29 September 2025 yang ditandatangani Kepala BGN, Dadang Hindayana

Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardiansyah
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin, Aminuddin beberapa waktu lalu. 

Insentif Distribusi Sekolah: Dalam rangka pendistribusian MBG, disediakan insentif bagi petugas sekolah (guru) yang membantu pelaksanaan program.

Pemberian SLHS Awal: Kepemilikan SLHS menjadi pemenuhan persyaratan kebersihan dan sanitasi lingkungan serta sarana pengolahan pangan sebagai tahap awal sistem jaminan keamanan pangan di SPPG.

Menindaklanjuti poin ketujuh terkait distribusi di sekolah, Kadis Dikbud Aminuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta kepala sekolah untuk menunjuk satu sampai tiga guru yang akan menjadi Person In Charge (PIC) untuk membantu pelaksanaan program MBG.

"Saat ini, sudah mulai dilaksanakan untuk penunjukan PIC dari sekolah dan nantinya PIC juga bergantian," tutup Aminuddin.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved