MBG di Banyuasin
7 Poin Edaran BGN ke SPPG, Wajib SLHS Hingga Libatkan Chef Bersertifikat
Surat edaran bertanggal 29 September 2025 yang ditandatangani Kepala BGN, Dadang Hindayana
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardiansyah
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin, Aminuddin beberapa waktu lalu.
Insentif Distribusi Sekolah: Dalam rangka pendistribusian MBG, disediakan insentif bagi petugas sekolah (guru) yang membantu pelaksanaan program.
Pemberian SLHS Awal: Kepemilikan SLHS menjadi pemenuhan persyaratan kebersihan dan sanitasi lingkungan serta sarana pengolahan pangan sebagai tahap awal sistem jaminan keamanan pangan di SPPG.
Menindaklanjuti poin ketujuh terkait distribusi di sekolah, Kadis Dikbud Aminuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta kepala sekolah untuk menunjuk satu sampai tiga guru yang akan menjadi Person In Charge (PIC) untuk membantu pelaksanaan program MBG.
"Saat ini, sudah mulai dilaksanakan untuk penunjukan PIC dari sekolah dan nantinya PIC juga bergantian," tutup Aminuddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.