MBG di Banyuasin
7 Poin Edaran BGN ke SPPG, Wajib SLHS Hingga Libatkan Chef Bersertifikat
Surat edaran bertanggal 29 September 2025 yang ditandatangani Kepala BGN, Dadang Hindayana
Penulis: Ardiansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang sangat rinci terkait Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Surat edaran bertanggal 29 September 2025 yang ditandatangani Kepala BGN, Dadang Hindayana, ini telah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin.
SE Nomor 4 Tahun 2025 ini memuat tujuh poin wajib yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG, termasuk syarat administrasi ketat seperti kepemilikan sertifikat dan keterlibatan tenaga profesional.
Kepala Dinas Dikbud Banyuasin Aminuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima edaran tersebut.
Namun, implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banyuasin masih menghadapi tantangan distribusi dan kepatuhan administratif.
Dari 21 kecamatan, baru lima kecamatan yang terlayani, dengan total 18 SPPG yang sudah beroperasi.
Sebanyak 16 kecamatan, yang sebagian besar berada di wilayah perairan dan pelosok, sama sekali belum terlayani MBG.
18 SPPG ini baru melayani total 62.295 siswa dari jenjang PAUD hingga Menengah Atas.
Dari 18 SPPG yang telah berdiri di lima kecamatan, belum ada satu pun yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke dinas terkait, padahal ini merupakan poin wajib dalam surat edaran BGN.
Tujuh Poin Wajib BGN untuk SPPG
Dalam surat edaran tersebut, BGN menekankan aspek keamanan pangan melalui tujuh poin utama yang harus segera dilaksanakan SPPG:
Wajib Miliki SLHS: Seluruh SPPG wajib segera mengurus dan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kebersihan lingkungan dan sarana pengolahan pangan.
Uji Kelayakan Air: Setiap SPPG wajib melakukan uji kelayakan air melalui kerja sama dengan instansi dan lembaga profesional terkait di daerah.
Sertifikasi Halal: SPPG wajib memiliki sertifikasi halal yang mencakup peralatan, bahan makanan, prosedur penyimpanan, dan pengolahan makanan.
Penggunaan Produk Lokal: Dalam penyiapan bahan makanan, SPPG harus mengutamakan penggunaan produk lokal dengan tetap menjaga aspek keamanan pangan.
Tenaga Profesional: Setiap SPPG wajib melibatkan 2 (dua) orang chef atau ahli masak profesional bersertifikat, yang alokasi dananya berasal dari APBN dan kontribusi mitra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.